Ahok Tak Dinonaktifkan, Mahfud MD: Presiden dan Mendagri Langgar Konstitusi

Jum'at, 10 Februari 2017 - 05:05 WIB
Ahok Tak Dinonaktifkan,...
Ahok Tak Dinonaktifkan, Mahfud MD: Presiden dan Mendagri Langgar Konstitusi
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mendagri Tjahjo Kumolo berpotensi melanggar konstitusi bila tidak menonaktifkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari posisi Gubernur DKI Jakarta setelah masa kampanye selesai.

Mahfud menuturkan, potensi pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden dan Mendagri karena Ahok yang sudah berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama Islam dan maju sebagai calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta akan mengakhiri masa cuti kampanye pada 11 Februari 2017. ‎

"Iya begini, menurut UU (Pemda) Pasal 83 ayat 1 itu jelas, seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, bukan menjadi tertuntut (tersangka) ya, yang sudah menjadi terdakwa itu diberhentikan sementara. Tidak ada pasal lain lagi yang bisa menafikan itu. Tidak bisa mengatakan menunggu tuntutan. Lho, inikan dakwaan kok. Iya kan. Dakwaannya sudah jelas," kata Mahfud usai menghadiri diskusi dengan pimpinan KPK, di Gedung lama KPK, Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Dia membeberkan, saat masa cuti kampanye berlangsung Ahok memang sudah dinonaktifkan dari jabatan gubenur. Tapi pada 12 Februari nanti maka Ahok berposisi lagi menjadi gubernur.

Untuk penonaktifkan lagi Ahok dari jabatan gubernur maka pada 12 Februari tersebut maka Presiden melalui Mendagri harus kembali menonaktifkan Ahok. ‎Kalau melewati tanggal tersebut, Mahfud menegaskan, Presiden telah melanggar konstitusi, karena memberikan jabatan kepala daerah kepada seorang terdakwa. ‎Kalau Presiden masih kukuh maka harus harus diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu).

"‎Tapi kalau tanggal 12 (Februari 2017) ini Pak Ahok tidak dicopot, presiden harus mengeluarkan Perppu. Karena tak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali tanpa mencabut (Pasal 83) itu," ujarnya.

Di sisi lain, Mahfud mengingatkan, ada konsekuensi atau tanggungjawab yuridis jika Presiden mengeluarkan Perppu. Hanya saja dia menyarankan agar Presiden memikirkan dengan matang, kalau memang mau menerbitkan Perppu untuk mencabut pasal 83 dalam UU Pemda.‎

"Presiden boleh mencabut pasal itu, misalnya dengan hak subjektifnya, asalkan mau menanggung seluruh akibat politik dari pencabutan pasal itu. Saya memberi jalan yuridisnya. Ada hak subjektif Presiden, hal subjektif itu artinya alasan-alasannya ditentukan sendiri presiden tapi dipertanggungjawaban sendiri secara politik pada masa sidang DPR berikutnya. Termasuk kemungkinan kalau misalnya Perppu itu dinyatakan ditolak. Itu harus dipersiapkan juga (cara lain)," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Roy Suryo Jalani Sidang...
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Pengunjung Teriak Takbir,...
Pengunjung Teriak Takbir, M Kace Pingsan saat Sidang Kasus Penistaan Agama
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
32 menit yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
33 menit yang lalu
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
2 jam yang lalu
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
3 jam yang lalu
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
3 jam yang lalu
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
4 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved