Membahayakan Konsumen, 350 Laher Palsu dimusnahkan
A
A
A
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah memusnahkan 350 bearing atau laher palsu yang disita dari Toko Pusat Bearing (PKF), Jalan Gajahmada No 83, Kota Semarang, Kamis (9/2/2017). Bearing sitaan ini dipotong-potong menggunakan las agar tidak bisa digunakan lagi.
Penyitaan dan pemusnahan ini menyusul laporan dari korban, yakni Schaeffler Technological AG & Co.KG, Jerman selaku pembuat resmi bearing merek FAG. Toko Pusat Bearing menjual aneka bearing dengan merek FAG palsu, baik untuk kendaraan bermotor maupun mesin tekstil atau pabrik.
"Distribusi bearing palsu ini merusak merek dagang kami, juga bisa menyebabkan kecelakaan kerja karena mesin bisa break down. Ini merugikan pengguna (konsumen)," ungkap Brand Protection Koordinator Schaeffler, Tri Wahyudi, saat pemusnahan di kawasan Banyumanik, Kota Semarang.
Kuasa hukum korban, Gregorius Upi mengatakan, laporan pihaknya langsung ditindaklanjuti Ditreskrimsus Polda Jateng. "Dari Pusat Bearing menyatakan meminta maaf, tidak mengulangi perbuatannya dan persetujuan penuh (penyitaan dan pemusnahan)," kata Upi dari Kantor Advokat dan Konsultan Kekayaan Intelektual SKC Law ini.
Pemilik toko berinisial S sempat ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 94 UU No 15/2001 tentang Merek. Ancaman pidananya 1 tahun atau denda maksimal Rp200juta. Namun, tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf dan korban mencabut laporan. Proses hukum atas S tidak dilanjutkan, namun barang dimusnahkan.
"Karena ini delik aduan, ketika pengadu mencabut laporannya ya selesai. Pedagangnya ini (S) sudah pernah kami ambil keterangannya, dia mantan distributor resmi FAG. Dia mengakui kesalahannya dan meminta maaf," kata Kanit I Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol Iswanto.
Penyitaan dan pemusnahan ini menyusul laporan dari korban, yakni Schaeffler Technological AG & Co.KG, Jerman selaku pembuat resmi bearing merek FAG. Toko Pusat Bearing menjual aneka bearing dengan merek FAG palsu, baik untuk kendaraan bermotor maupun mesin tekstil atau pabrik.
"Distribusi bearing palsu ini merusak merek dagang kami, juga bisa menyebabkan kecelakaan kerja karena mesin bisa break down. Ini merugikan pengguna (konsumen)," ungkap Brand Protection Koordinator Schaeffler, Tri Wahyudi, saat pemusnahan di kawasan Banyumanik, Kota Semarang.
Kuasa hukum korban, Gregorius Upi mengatakan, laporan pihaknya langsung ditindaklanjuti Ditreskrimsus Polda Jateng. "Dari Pusat Bearing menyatakan meminta maaf, tidak mengulangi perbuatannya dan persetujuan penuh (penyitaan dan pemusnahan)," kata Upi dari Kantor Advokat dan Konsultan Kekayaan Intelektual SKC Law ini.
Pemilik toko berinisial S sempat ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 94 UU No 15/2001 tentang Merek. Ancaman pidananya 1 tahun atau denda maksimal Rp200juta. Namun, tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf dan korban mencabut laporan. Proses hukum atas S tidak dilanjutkan, namun barang dimusnahkan.
"Karena ini delik aduan, ketika pengadu mencabut laporannya ya selesai. Pedagangnya ini (S) sudah pernah kami ambil keterangannya, dia mantan distributor resmi FAG. Dia mengakui kesalahannya dan meminta maaf," kata Kanit I Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol Iswanto.
(wib)