Bea Cukai Musnahkan 72,2 Ton Bawang Merah Ilegal
A
A
A
MEDAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Teluk Nibung memusnahkan 72,2 ton bawang merah ilegal dan 780 bal pakaian bekas selundupan. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mobil berat, seluruh bawang digiling. Sedangkan pemusnahan pakaian bekas dengan cara dibakar.
"Bawang merah dan pakaian bekas ini hasil penyelundupan. Bawang merah berasal dari India yang diselundupkan melalui Malaysia ke perairan Tanjung Balai Asahan," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Fuad Fauzy, Rabu (8/2/2017).
Bawang merah sebanyak 72,2 merupakan hasil tangkapan Kanwil Bea Cukai Sumut, KPPBC Teluk Nibung, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, dan Polres Tanjung Balai. Sedangkan 780 bal pakaian bekas hasil tangkapan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
Pemusnahan ini dilakukan di dermaga pelabuhan Kanwil Dirjanl Bea Cukai Sumut. Pemusnahan disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Polda Sumut, Kajari Belawan dan Medan, Polres Pebauhan Belawan, serta instansi terkait lainnya.
Fuad menambahkan, bawang merah tersebut tidak dihibahkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk dipasarkan kepada masyarakat , karena ada beberapa kendala. Di antaranya, proses hibah memerlukan waktu panjang, padahal bawang merah jika hendak dipasarkan harus cepat agar tidak busuk.
"Pemeriksaan bawang juga harus dilakukan, apakah aman untuk dipasarkan dan dikonsumsi masyarakat. Sedangkan kondisi bawang ini saja sudah busuk," pungkasnya.
"Bawang merah dan pakaian bekas ini hasil penyelundupan. Bawang merah berasal dari India yang diselundupkan melalui Malaysia ke perairan Tanjung Balai Asahan," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Fuad Fauzy, Rabu (8/2/2017).
Bawang merah sebanyak 72,2 merupakan hasil tangkapan Kanwil Bea Cukai Sumut, KPPBC Teluk Nibung, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, dan Polres Tanjung Balai. Sedangkan 780 bal pakaian bekas hasil tangkapan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
Pemusnahan ini dilakukan di dermaga pelabuhan Kanwil Dirjanl Bea Cukai Sumut. Pemusnahan disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Polda Sumut, Kajari Belawan dan Medan, Polres Pebauhan Belawan, serta instansi terkait lainnya.
Fuad menambahkan, bawang merah tersebut tidak dihibahkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk dipasarkan kepada masyarakat , karena ada beberapa kendala. Di antaranya, proses hibah memerlukan waktu panjang, padahal bawang merah jika hendak dipasarkan harus cepat agar tidak busuk.
"Pemeriksaan bawang juga harus dilakukan, apakah aman untuk dipasarkan dan dikonsumsi masyarakat. Sedangkan kondisi bawang ini saja sudah busuk," pungkasnya.
(wib)