Napi Sukamiskin Pelesiran, Kepala Pengamanan Lapas Diperiksa
A
A
A
BANDUNG - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Molyanto mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah pejabat Lapas Sukamiskin, terkait dugaan penyelewengan izin berobat yang dilakukan sejumlah narapidana (napi). "Kami periksa semua yang terkait. Ada dari narapidana maupun pegawainya," katanya, Rabu (8/2/2017).
Dia membeberkan, ada empat narapidana yang diperiksa, antara lain Anggoro Widjojo, Romi Herton, Rahmat Yasin, dan Luthfi Hasan Ishak. Dari pegawai lapas, total ada sembilan orang yang sudah dimintai keterangan.
"Pejabatnya dua kabid dan tiga dari structural. Sedangkan empat orang lainnya pengawal. Ada kepala pengamanan lapas, kasi perawatan, kepala administrasi keamanan dan ketertiban," terangnya.
Pemeriksaan itu, mengenai terkait kewenangan setiap pegawai dan mencari tahu penyebab napi bisa leluasa keluar masuk lapas, bahkan nyaris tanpa pengawalan. Sejauh ini hasilnya menunjukkan adanya indikasi pelanggaran. "(Hasilnya) iya ada indikasi pelanggaran. Kalau terbukti benar akan ada sanksi baik bagi napi maupun pegawai," tegasnya.
Dia membeberkan, ada empat narapidana yang diperiksa, antara lain Anggoro Widjojo, Romi Herton, Rahmat Yasin, dan Luthfi Hasan Ishak. Dari pegawai lapas, total ada sembilan orang yang sudah dimintai keterangan.
"Pejabatnya dua kabid dan tiga dari structural. Sedangkan empat orang lainnya pengawal. Ada kepala pengamanan lapas, kasi perawatan, kepala administrasi keamanan dan ketertiban," terangnya.
Pemeriksaan itu, mengenai terkait kewenangan setiap pegawai dan mencari tahu penyebab napi bisa leluasa keluar masuk lapas, bahkan nyaris tanpa pengawalan. Sejauh ini hasilnya menunjukkan adanya indikasi pelanggaran. "(Hasilnya) iya ada indikasi pelanggaran. Kalau terbukti benar akan ada sanksi baik bagi napi maupun pegawai," tegasnya.
(wib)