Penertiban Parkir Liar Ricuh, Juru Parkir Banting Motor dan Maki Satpol PP

Selasa, 07 Februari 2017 - 22:02 WIB
Penertiban Parkir Liar...
Penertiban Parkir Liar Ricuh, Juru Parkir Banting Motor dan Maki Satpol PP
A A A
BUKIT TINGGI - Penertiban parkir liar oleh petugas gabungan di Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Selasa (7/2/2017) sore, berlangsung ricuh. Seorang pemuda bernama Riko (40) yang mengaku sebagai juru parkir mengamuk dan memaki petugas.

Juru parkir berbadan tegap ini mendorong dan membanting sepeda motor yang terparkir di sisi Jalan Pemuda, Pasar Bawah, Kota Bukit Tinggi. Dia tidak terima sepeda motor yang parkir di bawah pengawasannya diangkut petugas secara paksa ke atas truk.
Penertiban Parkir Liar Ricuh, Juru Parkir Banting Motor dan Maki Satpol PP

Tak ingin kericuhan meluas dan mengganggu warga, personel Tim Razia Gabungan SK4 terdiri dari Satpol PP, Polisi, dan TNI, langsung mengamankan Riko. Seorang petugas Satpol PP Kota Bukit Tinggi, Yopie Indra menyebutkan, Riko diamankan ke kantor Satpol PP karena menghalangi penegakan perda.

“Penyidik Satpol PP akan memberikan pembinaan ke petugas parkir ini. Dia harus tahu di lokasi itu tidak boleh lagi ada parkir, karena bukan lokasi parkir resmi. Tindakan ini melanggar Perda No 3/2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” kata Yopie.

Petugas menyita puluhan unit sepeda motor liar karena menyebabkan kemacetan di pusat kota. Ada beberapa titik parkir liar di Kota Bukit Tinggi, di antaranya di kawasan Pasar Bawah, Pasar Atas, dan sekitar Terminal Bus Aur Kuning.

Sebelumnya, petugas sudah melakukan pengempesan ban, namun tindakan tersebut tidak membuat jera pemilik kendaraan. Akhirnya dilakukan penertiban dan penyitaan kendaraan bermotor yang masih parkir sembarangan.

Sedangkana sepeda motor yang disita dan diamankan di kantor Satpol PP dapat diambil kembali pemiliknya. Syaratnya, pemilik sepeda motor membayar denda sebesar Rp250.000.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1064 seconds (0.1#10.140)