Kuasa Hukum Ahok: Keterangan Saksi Komisi Fatwa MUI Sama Dengan KH Ma'ruf Amin
Selasa, 07 Februari 2017 - 17:28 WIB
Kuasa Hukum Ahok: Keterangan Saksi Komisi Fatwa MUI Sama Dengan KH Ma'ruf Amin
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa dugaan kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) menyatakan, keberatan dengan hadirnya saksi ahli anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid di persidangan kesembilan. Pasalnya keberadaan Hamdan dianggap tak bisa independen.
Kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat mengatakan, terkait saksi keempat dari MUI Hamdan Rasyid, pihak Ahok tegas menolaknya sebagai saksi ahli. Sebab, Hamdan Rasyid itu pengurus dan anggota MUI, sedang kehadirannya di persidangan kesembilan itu sebagai saksi ahli.
"Jadi kami mempertanyakan independensinya sebagai ahli. Saat bersaksi, dia memberikan keterangan yang sama dan mendukung MUI. Jadi keterangannya pun sama dengan Ketum MUI makanya kami tak bisa menerima," ujar Humprey Djemat di Auditorium Kementan, Jaksel, Selasa (7/2/2017).
Selain itu, lanjut Humphrey, dalam BAP waktu pemeriksaan pun sama dengan Ketum MUI KH Ma'ruf Amin, yakni pada 16 November 2016 lalu dan diperiksa oleh penyidik yang sama. Poin-poin yang disampaikan Hamdan dengan Ketum MUI pun sama, begitu juga tentang kesalahannya di BAP.
"Artinya tak independen, kalau dia tak independen ada conflict of interest. Kalau dia saksi fakta tak masalah, tapi dia menjadi saksi ahli. Kita tak bisa terima karena sebagai ahli dia harus netral, independen, tak bisa mengamini saja apa yang diputuskan MUI," tuturnya.
Humphrey menuturkan, saat sidang pihaknya tak banyak bertanya sehingga sidang pun cepat selesai. Apalagi, pihak kuasa hukum sudah menyampaikan keberatannya kepada hakim.
Biarlah majelis hakim yang menimbangnya nanti apakah akan menerima kesaksian Hamdan sebagai ahli atau tidak. "Soal saksi fakta, hakim memang melarang JPU untuk tidak banyak bertanya tentang (saksi) fakta (dua nelayan). Jadi, kami putuskan tak bertanya," jelasnya.
Kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat mengatakan, terkait saksi keempat dari MUI Hamdan Rasyid, pihak Ahok tegas menolaknya sebagai saksi ahli. Sebab, Hamdan Rasyid itu pengurus dan anggota MUI, sedang kehadirannya di persidangan kesembilan itu sebagai saksi ahli.
"Jadi kami mempertanyakan independensinya sebagai ahli. Saat bersaksi, dia memberikan keterangan yang sama dan mendukung MUI. Jadi keterangannya pun sama dengan Ketum MUI makanya kami tak bisa menerima," ujar Humprey Djemat di Auditorium Kementan, Jaksel, Selasa (7/2/2017).
Selain itu, lanjut Humphrey, dalam BAP waktu pemeriksaan pun sama dengan Ketum MUI KH Ma'ruf Amin, yakni pada 16 November 2016 lalu dan diperiksa oleh penyidik yang sama. Poin-poin yang disampaikan Hamdan dengan Ketum MUI pun sama, begitu juga tentang kesalahannya di BAP.
"Artinya tak independen, kalau dia tak independen ada conflict of interest. Kalau dia saksi fakta tak masalah, tapi dia menjadi saksi ahli. Kita tak bisa terima karena sebagai ahli dia harus netral, independen, tak bisa mengamini saja apa yang diputuskan MUI," tuturnya.
Humphrey menuturkan, saat sidang pihaknya tak banyak bertanya sehingga sidang pun cepat selesai. Apalagi, pihak kuasa hukum sudah menyampaikan keberatannya kepada hakim.
Biarlah majelis hakim yang menimbangnya nanti apakah akan menerima kesaksian Hamdan sebagai ahli atau tidak. "Soal saksi fakta, hakim memang melarang JPU untuk tidak banyak bertanya tentang (saksi) fakta (dua nelayan). Jadi, kami putuskan tak bertanya," jelasnya.
(whb)