Hakim Tolak Keberatan Pengacara Ahok Soal Saksi dari MUI
Hakim Tolak Keberatan Pengacara Ahok Soal Saksi dari MUI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Dwiarso menolak keberatan kuasa hukum terdakwa dugaan penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) atas kehadiran anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid sebagai saksi ahli di persidangan kesembilan itu di Kementan, Jakarta Selatan.
"Setelah bermusyawarah, baik penasihat hukum atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki hak untuk mengajukan ahli, " ujar Dwiarso setelah menerima penolakan dari tim penasihat hukum Ahok atas pengajuan saksi ahli dari JPU di Auditorium Kementan, Jaksel, Selasa (7/2/2017).
Namun, kata Dwiarso, dalam persidangan kesembilan ini pihaknya harus mendengarkan terlebih dahulu keterangan dari saksi ahli yang diajukan oleh JPU. Adapun soal diterima atau tidaknya keterangan saksi keempat ini dari MUI, majelis Hakim memiliki penilaian sendiri dari setiap jawaban para saksi ahli, termasuk independensinya.
"Masalah apakah keterangan ahli akan diterima atau tidak itu putusan kami. Sudah menjadi kewajiban kami mendengarkan terlebih dahulu, " tuturnya
Sementara itu, JPU Ali Mukartono membantah pernyataan penasihat hukum Ahok. "Kehadiran saksi ahli dari MUI digunakan untuk memperkuat dakwaan dari jaksa. Kehadirannya sangat relevan dengan perkara ini. Jadi mohon diabaikan pendapat penasihat hukum," terangnya.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Ahok keberatan dengan hadirnya saksi ahli dari Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid karena dinilai kesaksiannya nanti tidak bakal objektif.
Sebab, Hamdan tak mungkin membantah sikap keagamaan yang dikeluarkan MUI terkait kasus kliennya itu karena dia pula yang turut serta dalam pembahasan sikap keagamaan itu. Seharusnya, saksi ahli lain yang dihadirkan dipersidangan.
"Kami melihat independensi saksi ini (Hamdan Rasyid) sangat diragukan," katanya.
"Setelah bermusyawarah, baik penasihat hukum atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki hak untuk mengajukan ahli, " ujar Dwiarso setelah menerima penolakan dari tim penasihat hukum Ahok atas pengajuan saksi ahli dari JPU di Auditorium Kementan, Jaksel, Selasa (7/2/2017).
Namun, kata Dwiarso, dalam persidangan kesembilan ini pihaknya harus mendengarkan terlebih dahulu keterangan dari saksi ahli yang diajukan oleh JPU. Adapun soal diterima atau tidaknya keterangan saksi keempat ini dari MUI, majelis Hakim memiliki penilaian sendiri dari setiap jawaban para saksi ahli, termasuk independensinya.
"Masalah apakah keterangan ahli akan diterima atau tidak itu putusan kami. Sudah menjadi kewajiban kami mendengarkan terlebih dahulu, " tuturnya
Sementara itu, JPU Ali Mukartono membantah pernyataan penasihat hukum Ahok. "Kehadiran saksi ahli dari MUI digunakan untuk memperkuat dakwaan dari jaksa. Kehadirannya sangat relevan dengan perkara ini. Jadi mohon diabaikan pendapat penasihat hukum," terangnya.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Ahok keberatan dengan hadirnya saksi ahli dari Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid karena dinilai kesaksiannya nanti tidak bakal objektif.
Sebab, Hamdan tak mungkin membantah sikap keagamaan yang dikeluarkan MUI terkait kasus kliennya itu karena dia pula yang turut serta dalam pembahasan sikap keagamaan itu. Seharusnya, saksi ahli lain yang dihadirkan dipersidangan.
"Kami melihat independensi saksi ini (Hamdan Rasyid) sangat diragukan," katanya.
(whb)