Polisi Bekuk Dua Pelaku Penipuan CPNS

Selasa, 07 Februari 2017 - 03:52 WIB
Polisi Bekuk Dua Pelaku...
Polisi Bekuk Dua Pelaku Penipuan CPNS
A A A
MAKASSAR - Jajaran Kepolisian Sektor Bacukiki, Parepare, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus penipuan peneriman calon pegawai negeri sipil (CPNS). Tak tak tanggung-tanggung, kedua tersangka memintai korbannya menyetor uang hingga ratusan juta rupiah dengan iming-iming agar dipermudah dalam proses seleksi penerimaan CPNS tersebut.

Kedua tersangka, yakni zr dan mm ini, berhasil diciduk oleh aparat Kepolisian Sektor Bacukiki, Parepare, Sulawesi Selatan, setelah mendapat laporan dari sejumlah warga jika mereka menjadi korban penipuan penerimaan CPNS di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Sedikitnya 15 warga sudah menjadi korban penipuan kedua tersangka," kata Kapolres Parepare, Sulawesi Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Pria Budi, Senin (6/2/2017) malam.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembayaran yang telah distor oleh sejumlah korban.

Menurut AKBP Pria Budi, kedua tersangka ini berstatus sebagai PNS di salah satu lembaga vertikal. Sementara, ari belasan korban penipuan ini masing-masing sudah menyetor uang sebanyak 20 juta hingga 160 juta rupiah.

"Atas perbuatannya tersebut, kini kedua tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," terangnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6034 seconds (0.1#10.140)