Gandakan KTP, KPU DKI: Sanksinya Bisa Dipenjara

Senin, 06 Februari 2017 - 21:00 WIB
Gandakan KTP, KPU DKI:...
Gandakan KTP, KPU DKI: Sanksinya Bisa Dipenjara
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan, pelaku yang melakukan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa dikenakan pidana. Karena, hal tersebut telah melanggar Undang-undang Pemilu tahun 2015.

"Sanksinya bisa kurungan penjara," tegas Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tunga) KPUD Jakarta Utara, Arif Budianto di Jakarta, Senin (6/2/2017).

Arif menjelaskan, sekalipun pemilik memiliki data tersebut dan berhasil. Namun untuk pencoblosan nantinya petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa melakukan penolakan. Karena, syarat pencoblosan harus membawa formulir C6 yang nantinya akan diserahkan ke warga sehari sebelum pencoblosan.

"Jadi kalau misalnya orang tidak ada di rumah. Hanya keluarganya yang bisa terima, selain itu formulir C6 tidak akan diberikan," tuturnya.

Walaupun nantinya terungkap ada anggota KPPS yang bermain dan sengaja melakukan kongkalikong membuat KTP palsu dengan salah satu calon. Arif memastikan, oknum itu akan dipecat hingga akhirnya akan dipidanakan.
(mhd)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Dinas Dukcapil DKI Jakarta...
Dinas Dukcapil DKI Jakarta Kembali Lakukan Pelayanan Secara Tatap Muka
Pembuatan E-KTP Transgender...
Pembuatan E-KTP Transgender Dipermudah, Kantor Dukcapil DKI Jakarta Ramai
Sistem Jemput Bola,...
Sistem Jemput Bola, Pemkot Jakut Lakukan Perekaman E-KTP untuk Disabilitas
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Kominfo Pastikan Bantuan...
Kominfo Pastikan Bantuan Uang Tunai Rp3,5 Juta untuk Pemilik e-KTP Hoaks
Berita Terkini
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
12 menit yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
2 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
2 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
5 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved