Jual Pil Koplo dan Alkohol, Juru Parkir Dibekuk Polisi
A
A
A
PALANGKA RAYA - Seorang juru parkir (jukir) di Jalan Mendawai, Palangka Raya, Kalteng Yudu (27) ditangkap polisi karena mengedarkan pil koplo jenis zenith carnophen besera alkohol 70%.
Yudi ditangkap di rumahnya, Jalan Mendawai Sosial, Gang Pemuda, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 88 butir pil koplo, 20 botol alkohol 70% dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp126 ribu.
"Tersangka mengaku sudah empat bulan nyambi jualan pil koplo. Dijual di rumah atau pas jadi jukir," ucap Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo, di Mapolres, Minggu (5/2/2017).
Gatot menuturkan, YD ditangkap pada Sabtu (4/2/2017) sekitar pukul 15.30 WIB. Barang bukti zenith yang diamankan itu merupakan sisa dari zenith yang telah terjual.
YD menjualnya Rp25 ribu per keping dan mendapatkan keuntungan Rp5 ribu. Sedangkan obat diperoleh dari seseorang di Jalan Kalimantan. Namun pelakunya masih dalam lidik.
Kemudian, mengenai alkohol 70 persen, YD membeli dari toko obat sebanyak 1 box isi 24 botol seharga Rp 180 ribu. Selanjutnya, YD menjual Rp 10 ribu per botol.
"Dari keterangannya, alkohol tersebut biasanya dicampur dengan suplemen energi dan obat zenith oleh si pembeli. Uang hasil penjualan digunakan oleh YD untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Sementara itu tersangka Yudi mengaku nekat nyambi julan pil koplo dan alkohol untuk menambah beli sembako di rumah.
"Hasil dari jukir sangat kecil, makanya saya nyambik jualan pil koplo," ujarnya saat diperiksa penyidik.
Yudi ditangkap di rumahnya, Jalan Mendawai Sosial, Gang Pemuda, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 88 butir pil koplo, 20 botol alkohol 70% dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp126 ribu.
"Tersangka mengaku sudah empat bulan nyambi jualan pil koplo. Dijual di rumah atau pas jadi jukir," ucap Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo, di Mapolres, Minggu (5/2/2017).
Gatot menuturkan, YD ditangkap pada Sabtu (4/2/2017) sekitar pukul 15.30 WIB. Barang bukti zenith yang diamankan itu merupakan sisa dari zenith yang telah terjual.
YD menjualnya Rp25 ribu per keping dan mendapatkan keuntungan Rp5 ribu. Sedangkan obat diperoleh dari seseorang di Jalan Kalimantan. Namun pelakunya masih dalam lidik.
Kemudian, mengenai alkohol 70 persen, YD membeli dari toko obat sebanyak 1 box isi 24 botol seharga Rp 180 ribu. Selanjutnya, YD menjual Rp 10 ribu per botol.
"Dari keterangannya, alkohol tersebut biasanya dicampur dengan suplemen energi dan obat zenith oleh si pembeli. Uang hasil penjualan digunakan oleh YD untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Sementara itu tersangka Yudi mengaku nekat nyambi julan pil koplo dan alkohol untuk menambah beli sembako di rumah.
"Hasil dari jukir sangat kecil, makanya saya nyambik jualan pil koplo," ujarnya saat diperiksa penyidik.
(nag)