Hakim & JPU Terkesan Diam saat KH Ma'ruf Amin Dicecar Kuasa Hukum Ahok
Jum'at, 03 Februari 2017 - 17:22 WIB
Hakim & JPU Terkesan Diam saat KH Ma'ruf Amin Dicecar Kuasa Hukum Ahok
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) diminta memantau sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa 7 Februari 2017 mendatang. Pasalnya, kinerja Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono dinilai tidak bijak dalam sidang kedelapan lalu.
Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum seolah membiarkan kuasa hukum Ahok mencecar pertanyaan di luar pokok perkara kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin selaku saksi, dengan menyinggung soal bukti pembicaraan dengan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub menilai tindakan Ahok terhadap KH Ma'ruf Amin itu tidak pantas. "Sosok ulama tidak pantas digitukan. Beliau (KH Ma'ruf Amin) itu sebagai saksi, bukan tersangka. Anehnya tidak ada pembelaan kepada Jaksa, padahal kuasa hukum Ahok bertubi-bertubi menanyakan (di luar pokok perkara)," ujar Muslim Ayub kepada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Menurut Ayub, seharusnya JPU interupsi dan majelis hakim menegur pihak Ahok saat mencecar KH Ma'ruf Amin. "Bagaimanapun KH Ma'ruf Amin ulama dan tokoh yang mempunyai karismatik," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Ayub mengaku sedih melihat KH Ma'ruf Amin mengikuti sidang kasus penistaan agama selama tujuh jam, ditambah lagi dicecar pihak Ahok.
"Saya sedih, kenapa sampai tujuh jam. Harusnya pertanyaan yang sudah ditanyakan tidak perlu diulang kembali oleh kuasa hukum Ahok, dan di sini Majelis Hakim harus tegas mengatur jalannya persidangan," paparnya.
Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum seolah membiarkan kuasa hukum Ahok mencecar pertanyaan di luar pokok perkara kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin selaku saksi, dengan menyinggung soal bukti pembicaraan dengan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub menilai tindakan Ahok terhadap KH Ma'ruf Amin itu tidak pantas. "Sosok ulama tidak pantas digitukan. Beliau (KH Ma'ruf Amin) itu sebagai saksi, bukan tersangka. Anehnya tidak ada pembelaan kepada Jaksa, padahal kuasa hukum Ahok bertubi-bertubi menanyakan (di luar pokok perkara)," ujar Muslim Ayub kepada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Menurut Ayub, seharusnya JPU interupsi dan majelis hakim menegur pihak Ahok saat mencecar KH Ma'ruf Amin. "Bagaimanapun KH Ma'ruf Amin ulama dan tokoh yang mempunyai karismatik," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Ayub mengaku sedih melihat KH Ma'ruf Amin mengikuti sidang kasus penistaan agama selama tujuh jam, ditambah lagi dicecar pihak Ahok.
"Saya sedih, kenapa sampai tujuh jam. Harusnya pertanyaan yang sudah ditanyakan tidak perlu diulang kembali oleh kuasa hukum Ahok, dan di sini Majelis Hakim harus tegas mengatur jalannya persidangan," paparnya.
(whb)