Tebar Intimidasi ke Saksi, Polisi Jangan Mudah Terima Laporan Pihak Tertentu
Rabu, 01 Februari 2017 - 17:41 WIB
Tebar Intimidasi ke Saksi, Polisi Jangan Mudah Terima Laporan Pihak Tertentu
A
A
A
JAKARTA - Polisi diharapkan tidak mudah menerima laporan dari pihak manapun terkait dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki T Purnama (Ahok). Sebab, laporan terhadap saksi khususnya, hanya boleh dilakukan dengan rekomendasi dari hakim.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir mengatakan, polisi harus bersikap kritis dalam menerima setiap laporan yang dilakukan sejumlah pihak ke polisi. Khususnya, terhadap saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan pada kasus dugaan penistaan agama. Sebab, kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penegakan hukum.
"Polisi jangan serta merta ada laporan diproses, ada laporan diproses. Polisi harus tahu, kalau itu terkait penegakan hukum, polisi bertindak atas semua perintah dari pengadilan," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (1/2/2017). (Baca juga: Pengamat Minta Kuasa Hukum Ahok Objektif dan Tak Menebar Intimidasi ke Saksi)
Menurutnya, polisi jangan membiarkan saksi dalam kasus dugaan penistaan agama itu mengalami perbuatan yang semena-mena. Apalagi, sampai membuat saksi-saksi merasa takut karena dilaporkan pihak tertentu, termasuk kuasa hukum terdakwa saat bersaksi.
"Kalau saksi memberikan keterangan di waktu sidang, polisi harus berani berkata, kami bertindak atas perintah hakim. Ada tidak rekomendasi (untuk melapor) dari hakim sidang? Apalagi melaporkan saksi karena menganggapnya memberikan keterangan palsu," katanya.
Dia mengungkapkan, rekomendasi itu harus berasal dari hakim karena hakimlah yang menentukan layak tidaknya keterangan saksi itu dikatakan palsu dan patut dilaporkan ke polisi. Bila tidak ada, apapun yang dianggap terdakwa itu tak benar dalam persidangan, tentu tak relevan diproses secara hukum pidana.
"Saksi pun, disarankan untuk ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) mengajukan perlindungan apabila mendapatkan perlakuan tak adil, bahkan sampai diancam-ancam," katanya.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir mengatakan, polisi harus bersikap kritis dalam menerima setiap laporan yang dilakukan sejumlah pihak ke polisi. Khususnya, terhadap saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan pada kasus dugaan penistaan agama. Sebab, kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penegakan hukum.
"Polisi jangan serta merta ada laporan diproses, ada laporan diproses. Polisi harus tahu, kalau itu terkait penegakan hukum, polisi bertindak atas semua perintah dari pengadilan," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (1/2/2017). (Baca juga: Pengamat Minta Kuasa Hukum Ahok Objektif dan Tak Menebar Intimidasi ke Saksi)
Menurutnya, polisi jangan membiarkan saksi dalam kasus dugaan penistaan agama itu mengalami perbuatan yang semena-mena. Apalagi, sampai membuat saksi-saksi merasa takut karena dilaporkan pihak tertentu, termasuk kuasa hukum terdakwa saat bersaksi.
"Kalau saksi memberikan keterangan di waktu sidang, polisi harus berani berkata, kami bertindak atas perintah hakim. Ada tidak rekomendasi (untuk melapor) dari hakim sidang? Apalagi melaporkan saksi karena menganggapnya memberikan keterangan palsu," katanya.
Dia mengungkapkan, rekomendasi itu harus berasal dari hakim karena hakimlah yang menentukan layak tidaknya keterangan saksi itu dikatakan palsu dan patut dilaporkan ke polisi. Bila tidak ada, apapun yang dianggap terdakwa itu tak benar dalam persidangan, tentu tak relevan diproses secara hukum pidana.
"Saksi pun, disarankan untuk ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) mengajukan perlindungan apabila mendapatkan perlakuan tak adil, bahkan sampai diancam-ancam," katanya.
(pur)