Tebar Intimidasi ke Saksi, Polisi Jangan Mudah Terima Laporan Pihak Tertentu

Rabu, 01 Februari 2017 - 17:41 WIB
Tebar Intimidasi ke...
Tebar Intimidasi ke Saksi, Polisi Jangan Mudah Terima Laporan Pihak Tertentu
A A A
JAKARTA - Polisi diharapkan tidak mudah menerima laporan dari pihak manapun terkait dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki T Purnama (Ahok). Sebab, laporan terhadap saksi khususnya, hanya boleh dilakukan dengan rekomendasi dari hakim.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir mengatakan, polisi harus bersikap kritis dalam menerima setiap laporan yang dilakukan sejumlah pihak ke polisi. Khususnya, terhadap saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan pada kasus dugaan penistaan agama. Sebab, kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penegakan hukum.

"Polisi jangan serta merta ada laporan diproses, ada laporan diproses. Polisi harus tahu, kalau itu terkait penegakan hukum, polisi bertindak atas semua perintah dari pengadilan," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (1/2/2017). (Baca juga: Pengamat Minta Kuasa Hukum Ahok Objektif dan Tak Menebar Intimidasi ke Saksi)

Menurutnya, polisi jangan membiarkan saksi dalam kasus dugaan penistaan agama itu mengalami perbuatan yang semena-mena. Apalagi, sampai membuat saksi-saksi merasa takut karena dilaporkan pihak tertentu, termasuk kuasa hukum terdakwa saat bersaksi.

"Kalau saksi memberikan keterangan di waktu sidang, polisi harus berani berkata, kami bertindak atas perintah hakim. Ada tidak rekomendasi (untuk melapor) dari hakim sidang? Apalagi melaporkan saksi karena menganggapnya memberikan keterangan palsu," katanya.

Dia mengungkapkan, rekomendasi itu harus berasal dari hakim karena hakimlah yang menentukan layak tidaknya keterangan saksi itu dikatakan palsu dan patut dilaporkan ke polisi. Bila tidak ada, apapun yang dianggap terdakwa itu tak benar dalam persidangan, tentu tak relevan diproses secara hukum pidana.

"Saksi pun, disarankan untuk ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) mengajukan perlindungan apabila mendapatkan perlakuan tak adil, bahkan sampai diancam-ancam," katanya.
(pur)
Berita Terkait
Komika Jadi Tersangka...
Komika Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pengamat Ingatkan Bahayanya Pembelahan Masyarakat
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Hari Ini Ahok Jadi Saksi...
Hari Ini Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG
Penasaran, Ini Mahakarya...
Penasaran, Ini Mahakarya Gubernur DKI dari Sutiyoso hingga Anies
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
5 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
7 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
7 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
7 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
8 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
10 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved