BNN Jateng Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Internasional
A
A
A
SEMARANG - Jaringan peredaran Narkoba internasional diungkap petugas BNN Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.
Peredaran gelap ini merupakan jaringan Nigeria-Lapas Narkotika Nusakambangan- Jakarta dan Solo.
Empat tersangka ditangkap, salah satu di antaranya seorang napi Lapas Narkotika Nusakambangan. Narkoba yang disita sebanyak 1 kg sabu dan 588 butir ekstasi. 17 emas batangan dan cincin emas 4,7gram juga disita, disinyalir dari pencucian uang kejahatan tersebut.
Empat tersangka yang ditangkap, Sutrisno alias Babe (56), terpidana 6 dan 8 tahun penjara penghuni Lapas Narkotika Nusakambangan, Fendi Suryo, (26), kurir di Solo dan sepasang kekasih, Setyo Wibowo alias Dito (32) kurir dari Jakarta dan Modita Delia, (26) yang bertugas membantu transaksi.
Selain Sutrisno, tiga tersangka itu ditangkap pada Selasa (31/1/2017) pukul 05.00 WIB saat hendak transaksi di halaman parkir Stasiun Solo Balapan.
Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo, menyebut pengungkapan ini berawal pada Jumat (27/1/2017) pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pemesanan narkotika jenis sabu dari seorang napi Lapas Narkotika Nusakambangan kepada seorang warga Nigeria.
"Kami berkoordinasi dengan BNN Pusat, melakukan penyelidikan. Pada Senin (30/1/2017) pukul 15.00 WIB, BNN Pusat menginformasikan adanya seseorang diduga kurir narkotika terpantau melakukan transaksi narkotika di wilayah Kelapa Gading Jakarta menuju Stasiun Gambir," ungkap Tri Agus saat menyampaikan keterangan pers di kantornya, Jalan Madukoro Blok BB, Kota Semarang, Rabu (1/2/2017).
Tim kemudian membuntuti, termasuk berjaga di sekitar Stasiun Solo Balapan. Kurir yang dari Jakarta itu adalah tersangka Setyo Wibowo alias Dito.
Dia menggunakan kereta api Argo Lawu ke Solo. Saat turun, sudah menunggu Fendi dan kekasih Dito yakni Modita Delia untuk transaksi.
Mereka yang sudah diintai kemudian disergap petugas BNNP Jawa Tengah, setelah sempat diberi tembakan peringatan karena berusa kabur.
Dari penangkapan itu disita 1 kg sabu yang disembunyikan di kemasan teh hijau. Petugas kemudian menggeledah rumah Fendi di Perumahan Bumi Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar, ditemukan 588 butir ekstasi warna hijau dan merah muda berikut 2 timbangan digital.
Dari pemeriksaan ketiganya, diketahui mereka dikendalikan napi Sutrisno yang mendekam di Lapas Narkotika Nusakambangan.
Tri Agus mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Sutrisno langsung ditangkap berikut barang bukti sebuah telpon seluler untuk mengendalikan peredaran narkotika itu.
"Sutrisno alias Babe ini kami tetapkan tersangka. Dia pernah kami tangkap sebelumnya dengan barang bukti 300gram sabu pada Februari 2014,” tambah Tri Agus.
Berdasar pemeriksaan, napi Sutrisno ini memperoleh narkotika dengan memesan kepada seorang warga Nigeria yang sempat ditahan di Nusakambangan. Kini warga Nigeria tersebut sudah bebas.
"Untuk pembayarannya, Sutrisno menugaskan anaknya berinisial SL (perempuan) untuk transfer. Nominalnya transfernya Rp70juta per hari, diakui sudah 3 bulan terakhir berjalan," pungkasnya.
Peredaran gelap ini merupakan jaringan Nigeria-Lapas Narkotika Nusakambangan- Jakarta dan Solo.
Empat tersangka ditangkap, salah satu di antaranya seorang napi Lapas Narkotika Nusakambangan. Narkoba yang disita sebanyak 1 kg sabu dan 588 butir ekstasi. 17 emas batangan dan cincin emas 4,7gram juga disita, disinyalir dari pencucian uang kejahatan tersebut.
Empat tersangka yang ditangkap, Sutrisno alias Babe (56), terpidana 6 dan 8 tahun penjara penghuni Lapas Narkotika Nusakambangan, Fendi Suryo, (26), kurir di Solo dan sepasang kekasih, Setyo Wibowo alias Dito (32) kurir dari Jakarta dan Modita Delia, (26) yang bertugas membantu transaksi.
Selain Sutrisno, tiga tersangka itu ditangkap pada Selasa (31/1/2017) pukul 05.00 WIB saat hendak transaksi di halaman parkir Stasiun Solo Balapan.
Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo, menyebut pengungkapan ini berawal pada Jumat (27/1/2017) pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pemesanan narkotika jenis sabu dari seorang napi Lapas Narkotika Nusakambangan kepada seorang warga Nigeria.
"Kami berkoordinasi dengan BNN Pusat, melakukan penyelidikan. Pada Senin (30/1/2017) pukul 15.00 WIB, BNN Pusat menginformasikan adanya seseorang diduga kurir narkotika terpantau melakukan transaksi narkotika di wilayah Kelapa Gading Jakarta menuju Stasiun Gambir," ungkap Tri Agus saat menyampaikan keterangan pers di kantornya, Jalan Madukoro Blok BB, Kota Semarang, Rabu (1/2/2017).
Tim kemudian membuntuti, termasuk berjaga di sekitar Stasiun Solo Balapan. Kurir yang dari Jakarta itu adalah tersangka Setyo Wibowo alias Dito.
Dia menggunakan kereta api Argo Lawu ke Solo. Saat turun, sudah menunggu Fendi dan kekasih Dito yakni Modita Delia untuk transaksi.
Mereka yang sudah diintai kemudian disergap petugas BNNP Jawa Tengah, setelah sempat diberi tembakan peringatan karena berusa kabur.
Dari penangkapan itu disita 1 kg sabu yang disembunyikan di kemasan teh hijau. Petugas kemudian menggeledah rumah Fendi di Perumahan Bumi Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar, ditemukan 588 butir ekstasi warna hijau dan merah muda berikut 2 timbangan digital.
Dari pemeriksaan ketiganya, diketahui mereka dikendalikan napi Sutrisno yang mendekam di Lapas Narkotika Nusakambangan.
Tri Agus mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Sutrisno langsung ditangkap berikut barang bukti sebuah telpon seluler untuk mengendalikan peredaran narkotika itu.
"Sutrisno alias Babe ini kami tetapkan tersangka. Dia pernah kami tangkap sebelumnya dengan barang bukti 300gram sabu pada Februari 2014,” tambah Tri Agus.
Berdasar pemeriksaan, napi Sutrisno ini memperoleh narkotika dengan memesan kepada seorang warga Nigeria yang sempat ditahan di Nusakambangan. Kini warga Nigeria tersebut sudah bebas.
"Untuk pembayarannya, Sutrisno menugaskan anaknya berinisial SL (perempuan) untuk transfer. Nominalnya transfernya Rp70juta per hari, diakui sudah 3 bulan terakhir berjalan," pungkasnya.
(nag)