Selama 2016, Sebanyak 29 PNS Pemkot Bekasi Bercerai

Minggu, 29 Januari 2017 - 16:55 WIB
Selama 2016, Sebanyak...
Selama 2016, Sebanyak 29 PNS Pemkot Bekasi Bercerai
A A A
BEKASI - Angka perceraian di Kota Bekasi tidak hanya terjadi pada sejumlah masyarakat dengan kondisi ekonomi rendah, tetapi juga terjadi pada puluhan rumah tangga para pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Bekasi.

Dari data yang diterima, angka perceraian pasangan suami istri PNS di Pemkot Bekasi hingga akhir 2016 lalu, tercatat sebanyak 29 pegawai yang rumah tangganya berakhir dengan proses perceraian.

Kepala Bidang Pembinaan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Sayekti Rubiah mengatakan, data yang dimilikinya terkait persoalan perceraian pegawai pemkot pada 2016, sebanyak 29 orang pegawai."Untuk faktornya beragam. Intinya karena, masalah rumah tangga hingga akhirnya mereka lebih memilih untuk pisah dengan pasangannya," kata Yekti, Minggu (29/1/2017).

Menurut Yekti, soal alasan yang beragam hingga mereka memilih jalur perceraian itu di antaranya, ada yang sudah tidak harmonis hubungan keluarganya, sampai ada juga yang menyangkut masalah ekonomi."Sekarang mereka sudah resmi cerai," jelasnya.

Adapun dari jumlah 2016 itu, diakui Yekti, angkanya lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 39 pegawai. Dan perlu diketahui, data pemohonan cerai ini diperoleh pihaknya melalui sumber dari SKPD yang diberikan ke BKD.

Sedangkan untuk prosesnya penyerahannya ke BKD, Yekti menjelaskan, ada prosedur dulu yang diambil oleh setiap SKPD sebelum memberikan datanya ke pihaknya yakni, sebelum diberikan masing-masing dinas tekhnis berhak mengambil tindakan bagi pegawainya yang ingin cerai."Jadi data yang masuk ke BKD itu biasanya, jika sudah sulit ditempuh SKPD, barulah diserahkan ke kami dan nantinya dilaporkan ke wali kota,” paparnya.

Yekti menambahkan, untuk kasus perceraian setiap pegawai di Kota Bekasi memang wajib dilaporkan ke pihaknya sebelum, dilanjutkan ke Wali kota. Sebab, tindakan ini untuk mengatur penangguhan tunjangan anak dan keluarga yang akan diceraikan."Aturan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1983 junto PP 45 tahun 1990 tentang ijin perkawinan dan perceraian PNS," tandasnya.
(pur)
Berita Terkait
Harta dan Warisan: Tantangan...
Harta dan Warisan: Tantangan Hukum dalam Perkawinan Campuran
Sule dan Nathalie Holscher...
Sule dan Nathalie Holscher Hadiri Sidang Mediasi Perceraian
Kasus Perceraian Tinggi,...
Kasus Perceraian Tinggi, Berikut Negara Asia dengan Janda Terbanyak
235 Kasus Perceraian...
235 Kasus Perceraian di Lutim hingga Mei, Ada 10 ASN
Ini Alasan Kenang Mirdad...
Ini Alasan Kenang Mirdad Absen di Sidang Cerai Perdana
Sepanjang Pandemi Covid-19,...
Sepanjang Pandemi Covid-19, Kasus Perceraian di Palembang Meningkat
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
38 menit yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
3 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
3 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
3 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
4 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
4 jam yang lalu
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved