Menristekdikti: Pelaku Kekerasan Bisa Dikeluarkan dari Kampus

Jum'at, 27 Januari 2017 - 11:41 WIB
Menristekdikti: Pelaku Kekerasan Bisa Dikeluarkan dari Kampus
Menristekdikti: Pelaku Kekerasan Bisa Dikeluarkan dari Kampus
A A A
SEMARANG - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir menyampaikan, para pelaku kekerasan yang mengakibatkan tewasnya tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta saat mengikuti pendidikan dasar (Diksar) mahasiswa pecinta alam (Mapala), bisa dikeluakan dari kampus.

"Kalau ada pelanggaran apalagi sampai masuk pidana kampus harus itu (ambil tindakan tegas). Jika sudah masuk ranah pidana, urusan kepolisian maka harus diambil tindakan. Tingkatannya bisa mulai diskorsing hingga dikeluarkan," katanya sebelum membuka kegiatan Dies Natalis ke-52 Universitas Negeri Semarang (UNNES) di Semarang, Jumat (27/1/2017).

Nasir mengatakan, kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus tidak dapat ditolelir lagi. Baik yang terjadi di kampus yang berada di bawah naungan kementeriannya, maupun kampus yang berada di bawah naungan kementerian lainnya. "Untuk yang berada di bawah kementerian lain, kita akan koordinasikan," katanya.

Dia juga menegaskan bahwa mulai tahun ini tidak boleh lagi ada kasus-kasus serupa terjadi di kampus mana pun. Oleh sebab itu, dia akan meminta pertanggungjawaban pihak kampus jika masih terjadi kekerasan dalam bentuk apa pun.

"Mulai tahun ini tidak boleh ada lagi, bullying, kekerasan baik verbal, fisik, psikis atau apa pun. Pokoknya (mulai) tahun ini harus bersih itu semua. Jika sebelum-sebelumnya yang diberi sanksi pihak mahasiswanya (yang terlibat), jika terjadi lagi, pihak kampus dan manajemennya ikut bertanggungjawab," bebernya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4237 seconds (0.1#10.140)