Anggota DPRD Gunungkidul Jadi Tersangka KDRT
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Anggota DPRD Gunungkidul berinisial Sy sebentar lagi bakal berurusan dengan kasus hukum. Setelah dilaporkan istrinya Wahyu Wisma Hastuti dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polda DIY. Penyidikpun melakukan proses gelar perkara dan menetapkan anggota dewan ini sebagai tersangka.
Kepastian penetapan tersangka ini setelah pelapor, Wahyu Wisma Hastuti menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Polda DIY.
Dalam, surat tertanggal 13 januari lalu ini penyidik memberitahukan kepada pelapor mengenai progres yang telah dilakukan. Dalam surat tersebut, terlapor Sumaryanto sudah jelas memenuhi unsur pidana sehingga bisa dijadikan tersangka.
”Kami bersyukur kasus ini ditindaklanjuti dan dia (Sumaryanto) ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Wahyu kepada wartawan Kamis (26/1/2017).
Dijelaskannya, sejak kasus KDRT yang dialaminya dari sang suami, dia tidak lagi tinggal di Kepek, Saptosari. Namun dia kemudian ikut kakaknya di Dusun Jatisari, Desa Playen hingga saat ini.
”Saya sudah tidak lagi berhubungan dengan dia. Dan saya tidak mau diajak rujuk dan berdamai dalam kasus tersebut,” imbuhnya.
Penasihat Hukum Wahyu Wisma Hastuti, Suradi Noto Suwarno mengungkapkan, dengan diterimanya SP2HP ini, dia berharap pelaku bisa segera diperiksa. Karena terlapor adalah anggota DPRD aktif, maka harapan besar Gubernur DIY bisa memberikan izin pemeriksaan terhadap tersangka.
”Ini demi kepastian hukum, kami berharap Gubernur bisa memberikan izin untuk pemeriksaan anggota DPRD Gunungkidul dalam kasus KDRT,” ungkapnya.
Kepastian penetapan tersangka ini setelah pelapor, Wahyu Wisma Hastuti menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Polda DIY.
Dalam, surat tertanggal 13 januari lalu ini penyidik memberitahukan kepada pelapor mengenai progres yang telah dilakukan. Dalam surat tersebut, terlapor Sumaryanto sudah jelas memenuhi unsur pidana sehingga bisa dijadikan tersangka.
”Kami bersyukur kasus ini ditindaklanjuti dan dia (Sumaryanto) ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Wahyu kepada wartawan Kamis (26/1/2017).
Dijelaskannya, sejak kasus KDRT yang dialaminya dari sang suami, dia tidak lagi tinggal di Kepek, Saptosari. Namun dia kemudian ikut kakaknya di Dusun Jatisari, Desa Playen hingga saat ini.
”Saya sudah tidak lagi berhubungan dengan dia. Dan saya tidak mau diajak rujuk dan berdamai dalam kasus tersebut,” imbuhnya.
Penasihat Hukum Wahyu Wisma Hastuti, Suradi Noto Suwarno mengungkapkan, dengan diterimanya SP2HP ini, dia berharap pelaku bisa segera diperiksa. Karena terlapor adalah anggota DPRD aktif, maka harapan besar Gubernur DIY bisa memberikan izin pemeriksaan terhadap tersangka.
”Ini demi kepastian hukum, kami berharap Gubernur bisa memberikan izin untuk pemeriksaan anggota DPRD Gunungkidul dalam kasus KDRT,” ungkapnya.
(sms)