Penyidik BNN Provinsi Bengkulu Jadi Tersangka Penjebak Narkoba Bupati

Rabu, 25 Januari 2017 - 21:04 WIB
Penyidik BNN Provinsi...
Penyidik BNN Provinsi Bengkulu Jadi Tersangka Penjebak Narkoba Bupati
A A A
BENGKULU - Kasus jebakan menggunakan narkoba yang diarahkan pada Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud terus bergulir. Setelah menetapkan mantan bupati periode sebelumnya Reskan Efendi dan tiga lainnya sebagai tersangka, hari ini, Rabu (25/01/2017) BNN Provinsi Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka lain.

Tersangka terbaru yang ditetapkan BNN yakni Aipda S selama ini tercatat sebagai penyidik di BNN Provinsi Bengkulu.

Dalam kasus ini Aipda S terlibat karena turut mencari barang haram berupa ekstasi dan sabu untuk menjebak bupati terpilih Dirwan Mahmud.

"Saat ini para tersangka telah dititipkan di Polda Bengkulu. Sementara sudah ada tujuh orang yang dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Kombes Benni, Rabu (25/1/2017).

Kasus ini bergulir sejak Mei 2015. Dimulai saat Dirwan Mahmud dinyatakan menang dalam Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan mengalahkan pesaingnya Reskan Efendi yang merupakan calon petahana.

Tak terima kalah dalam Pilkada, Reskan melakukan tindakan penjebakan Dirwan Mahmud menggunakan narkoba yang diselipkan di sofa ruang kerja bupati. Konspirasi ini melibatkan banyak pihak termasuk penyidik BNN Aipda S yang telah ditetapkan tersangka.

Hingga saat ini sudah ada lima tersangka dalam kasus ini yakni, mantan Bupati Bengkulu Selatan, RE, mantan PNS BNNP, DM, AM dari LSM, PNS BNNP Bengkulu, DN dan Petugas Penyidik BNNP S.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0961 seconds (0.1#10.140)