Abaikan Protes Warga, Pembangunan Apartemen Mewah di Tangsel Berlanjut
Rabu, 25 Januari 2017 - 16:22 WIB
Abaikan Protes Warga, Pembangunan Apartemen Mewah di Tangsel Berlanjut
A
A
A
TANGERANG - Proses pembangunan sebuah apartemen mewah yang berada di Jalan Ciater Barat Raya, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, terus berlanjut. Meski ditentang warga sekitar, pihak pengelola bersikukuh bahwa mereka sudah mengantongi izin dari dinas terkait.
Sejumlah mesin berat dan beberapa pekerja tampak sibuk mengerjakan bangunan dasar The Ayoma Apartemen yang dibangun di atas lahan seluas sekitar 1 hektare.
Sisi kiri, kanan serta bagian belakang The Ayoma berbatasan langsung dengan pemukiman dan sekolah terkemuka. Tiap kali mesin berat itu beroperasi, suara bising dan debu pekat mau tak mau turut dirasakan penduduk sekitar.
Salah seorang Ketua RT setempat, Agung Dewo Nugroho menerangkan, protes dari warga terhadap pembangunan, hingga saat ini terkesan diabaikan oleh pengelola apartemen.
Bahkan, entah bagaimana prosedurnya, kini surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pun telah terpampang di depan gerbang masuk The Ayoma, padahal syarat untuk bisa menerbitkan surat IMB adalah harus mendapat persetujuan warga sekitar terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Terakhir kami semua diundang dalam sidang Amdal, dan warga satu suara menolak pembangunan itu, tapi kok sekarang tiba-tiba bisa terbit surat IMB nya," ujar Agung yang tempat tinggalnya berada di komplek De'Latinos, Rabu (25/1/2017).
Agung melanjutkan, sekitar 60% bangunan belakang apartemen The Ayoma berdampingan langsung dengan pemukiman penduduk yang masuk kategori kawasan perumahan dengan kepadatan sedang, yakni dengan kisaran 40-100 unit per-hektare atau 151 hingga 200 jiwa per-hektare.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel nomor 15 tahun 2011, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tangsel 2011-2031, serta berdasarkan rumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan nomor 03-1733-2004, Bagian 6.3.2, mengenai Persyaratan dan Kriteria Hunian Bertingkat, Rumah Vertikal, Apartemen, Rumah susun.
"Dengan kriteria itu jelas tidak sesuai jika akan dibangun apartemen, karena menyangkut air tanah, polusi, tingkat kebisingan, dan banyak faktor lingkungan lain yang justru merugikan warga sekitar," ungkapnya.
Lebih lanjut, warga pun berharap agar Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mau turun tangan menengahi dan memberikan solusi terbaik atas pembangunan apartemen yang rencananya nanti akan memiliki sekira 639 unit hunian tersebut."Kita mau Bu wali kota langsung cek ke lapangan, agar beliau dapat gambaran asli penolakan warga seperti apa disini," pungkasnya.
Sementara, pihak The Ayoma sendiri saat dikonfirmasi mengaku jika mereka belum mau menanggapi penolakan warga. Selama ini, prosedurnya telah mereka lalui, termasuk soal Amdal. "Saya belum bisa menanggapi soal itu karena masih diluar kota, nanti harus menunggu koordinasi dulu dengan atasan," kata Bayu, Staf Bagian Humas The Ayoma.
Sejumlah mesin berat dan beberapa pekerja tampak sibuk mengerjakan bangunan dasar The Ayoma Apartemen yang dibangun di atas lahan seluas sekitar 1 hektare.
Sisi kiri, kanan serta bagian belakang The Ayoma berbatasan langsung dengan pemukiman dan sekolah terkemuka. Tiap kali mesin berat itu beroperasi, suara bising dan debu pekat mau tak mau turut dirasakan penduduk sekitar.
Salah seorang Ketua RT setempat, Agung Dewo Nugroho menerangkan, protes dari warga terhadap pembangunan, hingga saat ini terkesan diabaikan oleh pengelola apartemen.
Bahkan, entah bagaimana prosedurnya, kini surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pun telah terpampang di depan gerbang masuk The Ayoma, padahal syarat untuk bisa menerbitkan surat IMB adalah harus mendapat persetujuan warga sekitar terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Terakhir kami semua diundang dalam sidang Amdal, dan warga satu suara menolak pembangunan itu, tapi kok sekarang tiba-tiba bisa terbit surat IMB nya," ujar Agung yang tempat tinggalnya berada di komplek De'Latinos, Rabu (25/1/2017).
Agung melanjutkan, sekitar 60% bangunan belakang apartemen The Ayoma berdampingan langsung dengan pemukiman penduduk yang masuk kategori kawasan perumahan dengan kepadatan sedang, yakni dengan kisaran 40-100 unit per-hektare atau 151 hingga 200 jiwa per-hektare.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel nomor 15 tahun 2011, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tangsel 2011-2031, serta berdasarkan rumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan nomor 03-1733-2004, Bagian 6.3.2, mengenai Persyaratan dan Kriteria Hunian Bertingkat, Rumah Vertikal, Apartemen, Rumah susun.
"Dengan kriteria itu jelas tidak sesuai jika akan dibangun apartemen, karena menyangkut air tanah, polusi, tingkat kebisingan, dan banyak faktor lingkungan lain yang justru merugikan warga sekitar," ungkapnya.
Lebih lanjut, warga pun berharap agar Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mau turun tangan menengahi dan memberikan solusi terbaik atas pembangunan apartemen yang rencananya nanti akan memiliki sekira 639 unit hunian tersebut."Kita mau Bu wali kota langsung cek ke lapangan, agar beliau dapat gambaran asli penolakan warga seperti apa disini," pungkasnya.
Sementara, pihak The Ayoma sendiri saat dikonfirmasi mengaku jika mereka belum mau menanggapi penolakan warga. Selama ini, prosedurnya telah mereka lalui, termasuk soal Amdal. "Saya belum bisa menanggapi soal itu karena masih diluar kota, nanti harus menunggu koordinasi dulu dengan atasan," kata Bayu, Staf Bagian Humas The Ayoma.
(pur)