Rektor UII akan Dipanggil Menristek Dikti
A
A
A
JAKARTA - Menristek Dikti Mohammad Nasir, akan memanggil Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Harsoyo, pada 30 Januari 2017. Menteri juga akan meminta visum agar diketahui jelas penyebab kematian mahasiswa UII setelah mengikuti pendidikan dasar (Diksar) mahasiswa pencinta alam (Mapala) Unisi.
Menristek Dikti mengatakan, pemanggilan ini untuk mengklarifikasi bagaimana sebenarnya peristiwa yang terjadi hingga menyebabkan tiga mahasiswa UII meninggal dunia. Pemanggilan ini diperlukan, karena informasi yang beredar masih tidak jelas.
"Nanti saya tanggal 30 ada agenda di Yogya. Nanti sekalian saya panggil," katanya sebelum Raker dengan Komisi X DPR, Rabu (25/1/2017).
Mantan Rektor Universitas Diponegoro ini juga akan meminta agar dilakukan autopsi agar lebih jelas jenis kekerasan yang menyebabkan kematian mahasiswa tersebut. Jika dari visum diketahui terjadi kekerasan, harus dikenakan sanksi pidana.
“Jika ada kesalahan indisipliner saja, maka kampus yang berwenang memberi skorsing hingga mengeluarkan mahasiswa tersebut. Sedangkan untuk pemberian skorsing kepada kampus, diserahkan kepada Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis),” ujarnya.
Nasir menyampaikan, Kemenristek Dikti sudah membuat regulasi tidak boleh ada kekerasan dalam kegiatan kemahasiswaan. Baik kegiatan intrakurikuler maupun kokurikuler. Untuk itu, Dia mengaku heran dengan peristiwa kekerasan itu. "Makanya saya butuh klarifikasi lebih lanjut," terangnya.
Menristek Dikti mengatakan, pemanggilan ini untuk mengklarifikasi bagaimana sebenarnya peristiwa yang terjadi hingga menyebabkan tiga mahasiswa UII meninggal dunia. Pemanggilan ini diperlukan, karena informasi yang beredar masih tidak jelas.
"Nanti saya tanggal 30 ada agenda di Yogya. Nanti sekalian saya panggil," katanya sebelum Raker dengan Komisi X DPR, Rabu (25/1/2017).
Mantan Rektor Universitas Diponegoro ini juga akan meminta agar dilakukan autopsi agar lebih jelas jenis kekerasan yang menyebabkan kematian mahasiswa tersebut. Jika dari visum diketahui terjadi kekerasan, harus dikenakan sanksi pidana.
“Jika ada kesalahan indisipliner saja, maka kampus yang berwenang memberi skorsing hingga mengeluarkan mahasiswa tersebut. Sedangkan untuk pemberian skorsing kepada kampus, diserahkan kepada Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis),” ujarnya.
Nasir menyampaikan, Kemenristek Dikti sudah membuat regulasi tidak boleh ada kekerasan dalam kegiatan kemahasiswaan. Baik kegiatan intrakurikuler maupun kokurikuler. Untuk itu, Dia mengaku heran dengan peristiwa kekerasan itu. "Makanya saya butuh klarifikasi lebih lanjut," terangnya.
(wib)