Kuasa Hukum Ahok Tuding Saksi Pelapor Tak Jujur
Selasa, 24 Januari 2017 - 17:21 WIB
Kuasa Hukum Ahok Tuding Saksi Pelapor Tak Jujur
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa dugaan kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) menuduh keterangan saksi pelapor M Asroi Syaputra tak jujur. Meski begitu, keterangan saksi tetap memberatkan kliennya lantaran dianggap telah menistakan agama.
Ketua tim penasihat hukum terdakwa Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, ada sejumlah catatan tentang kesaksian M Asroi Syaputra. Pertama, Asroi dituduh tak jujur dalam memberikan keterangannya. Apalagi saat Asroi menjelaskan tafsiran surat Al Maidah ayat 51
"Lalu, soal arti foto di akun facebooknya jawabannya berbelit-belit. Begitu juga dengan jawabannya soal pengertian kata penistaan dan penodaan, dia katakan itu maknanya sama saja, padahal itu beda," ujarnya di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Lalu, kata dia, pihaknya pun mempertanyakan berbedanya status pekerjaan Asroi saat di laporan dengan di BAP. Jika ada perbedaan sedikit saja di laporan dengan di BAP, tentu keterangannya di pengadilan patut dipertanyakan, apakah bisa dipertanggung jawabkan atau tidak.
"Namum memang keterangannya tetap memberatkan (Ahok), karena kan diduga terdakwa ini melakukan penodaan agama. Jadi pasti merugikan (Ahok)," jelasnya.
Adapun soal tak dipenuhinya permintaan kuasa hukum Ahok oleh majelis hakim untuk memunda sidang bila ada saksi pelapor yang tak hadir, tambah Tri, pihaknya pun tetap menghormati putusan hakim itu. Paling tidak, pihaknya sudah mengajukannya ke hakim. "Untuk saksi Ibnu Baskoro, kita minta supaya dihadirkan secara paksa," katanya.
Ketua tim penasihat hukum terdakwa Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, ada sejumlah catatan tentang kesaksian M Asroi Syaputra. Pertama, Asroi dituduh tak jujur dalam memberikan keterangannya. Apalagi saat Asroi menjelaskan tafsiran surat Al Maidah ayat 51
"Lalu, soal arti foto di akun facebooknya jawabannya berbelit-belit. Begitu juga dengan jawabannya soal pengertian kata penistaan dan penodaan, dia katakan itu maknanya sama saja, padahal itu beda," ujarnya di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Lalu, kata dia, pihaknya pun mempertanyakan berbedanya status pekerjaan Asroi saat di laporan dengan di BAP. Jika ada perbedaan sedikit saja di laporan dengan di BAP, tentu keterangannya di pengadilan patut dipertanyakan, apakah bisa dipertanggung jawabkan atau tidak.
"Namum memang keterangannya tetap memberatkan (Ahok), karena kan diduga terdakwa ini melakukan penodaan agama. Jadi pasti merugikan (Ahok)," jelasnya.
Adapun soal tak dipenuhinya permintaan kuasa hukum Ahok oleh majelis hakim untuk memunda sidang bila ada saksi pelapor yang tak hadir, tambah Tri, pihaknya pun tetap menghormati putusan hakim itu. Paling tidak, pihaknya sudah mengajukannya ke hakim. "Untuk saksi Ibnu Baskoro, kita minta supaya dihadirkan secara paksa," katanya.
(ysw)