Simpan Sabu, Dua Oknum Polisi Dibekuk Propam
A
A
A
SERANG - Propam Polda Banten mengamankan dua oknum anggota kepolisan karena memiliki narkoba jenis sabu seberat tiga gram. Kedua oknum anggota tersebut yakni Briptu AS yang tercatat sebagai anggota Sabhara Polres Cilegon dan Briptu Andri Susilo anggota Polres Pandeglang.
Mereka ditangkap pada hari Sabtu 21 Januari lalu di Perumahan Persada Banten, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Dari total barang bukti, kedua oknum tersebut memecah kembali menjadi empat paket per satu gramnya untuk dijual kembali dengan harga per paketnya Rp300 ribu.
Berdasarkan informasi, barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial MS di daerah Jakarta Barat.
"Kasusnya sudah ditangani oleh Propam di Polres masing-masing untuk ditindaklanjuti," ujar salah satu sumber di Polda Banten, Selasa (24/1/2017).
Sementara itu, hingga saat ini pihak Polda Banten belum resmi memberikan keterangan terkait penangkapan dua oknum anggotanya.
Mereka ditangkap pada hari Sabtu 21 Januari lalu di Perumahan Persada Banten, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Dari total barang bukti, kedua oknum tersebut memecah kembali menjadi empat paket per satu gramnya untuk dijual kembali dengan harga per paketnya Rp300 ribu.
Berdasarkan informasi, barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial MS di daerah Jakarta Barat.
"Kasusnya sudah ditangani oleh Propam di Polres masing-masing untuk ditindaklanjuti," ujar salah satu sumber di Polda Banten, Selasa (24/1/2017).
Sementara itu, hingga saat ini pihak Polda Banten belum resmi memberikan keterangan terkait penangkapan dua oknum anggotanya.
(nag)