Kuasa Hukum-JPU Berdebat soal Pemeriksaan Saksi Pelapor dan Saksi Fakta

Selasa, 24 Januari 2017 - 13:38 WIB
Kuasa Hukum-JPU Berdebat...
Kuasa Hukum-JPU Berdebat soal Pemeriksaan Saksi Pelapor dan Saksi Fakta
A A A
JAKARTA - Sidang ketujuh kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sempat diwarnai adu argumentasi antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa terkait pemeriksaan saksi pelapor dan saksi fakta.

Debat berawal ketika Kordinator JPU Ali Mukartono menyebutkan dari lima saksi yang diagendakan, terdapat empat orang yang dikonfirmasi hadir. Namun, saksi yang baru hadir, yakni saksi fakta Lurah Pulau Panggang, Kepualauan Seribu Yuli Hardi.

Saat JPU akan menghadirkan salah satu saksi fakta ke ruang persidangan, salah satu tim kuasa hukum terdakwa meminta JPU menghadirkan pelapor terlebih dahulu sebelum saksi fakta.

Penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna berpendapat, sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara (KUHAP) pemeriksaan saksi mestinya dimulai dari pelapor baru kemudian saksi fakta.

Selain itu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga disebutkan bahwa para pelapor menjadi saksi korban."Sesuai Pasal 160 Ayat (1) huruf b yang diperiksa dahulu adalah saksi korban," ujar Sirra dalam persidangan.

JPU Ali pun langsung menentang argumentasi penasihat hukum Ahok. Menurutnya, tidak ada ketentuan pelapor harus diperiksa lebih dulu dalam persidangan. Meski demikian, Ali tak menampik dalam KUHAP mengatur pemeriksaan harus dilakukan lebih dulu pada saksi korban.

Namun, sesuai kesepakatan dalam sidang sebelumnya, majelis hakim telah menyetujui pada JPU untuk menghadirkan saksi fakta. "Kami menghadirkan saksi fakta Yuli Hardi terlebih dulu karena yang lain belum hadir. Hal ini juga telah sesuai sebagaimana telah ditetapkan secara lisan oleh majelis hakim," kata Ali.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto sepakat dengan pernyataan JPU. Merujuk pada proses peradilan yang sederhana, cepat, dan murah, hakim memutuskan untuk tetap mendengarkan keterangan saksi fakta terlebih dulu.

Hakim Dwiarso menilai hal itu tidak akan mengurangi kepentingan Ahok sebagai terdakwa dalam pembelaan. Selain itu, JPU juga telah memberitahukan bahwa saksi Yuli Hardi akan hadir dalam sidang hari ini. "Majelis memerintahkan jaksa untuk yang sudah hadir agar dihadapkan lebih dulu," ucap hakim Dwiarso.
(pur)
Berita Terkait
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Roy Suryo Jalani Sidang...
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Pengunjung Teriak Takbir,...
Pengunjung Teriak Takbir, M Kace Pingsan saat Sidang Kasus Penistaan Agama
Berita Terkini
BNPP dan Pemkab Kepulauan...
BNPP dan Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pemerataan Pembangunan Kawasan Perbatasan
23 menit yang lalu
Sopir dan Penumpang...
Sopir dan Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar
59 menit yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Ekraf Lokal Siap Naik Kelas
1 jam yang lalu
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
3 jam yang lalu
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
13 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
13 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved