Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Polisi Dilaporkan Warga
A
A
A
SEMARANG - Oknum anggota polisi Unit Dalmas Sabhara Polrestabes Semarang Bripka Herry Jatmiko diduga melakukan serangkaian penipuan dan penggelapan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji membenarkan adanya hal itu. Namun demikian, sejauh ini oknum polisi tersebut belum diketahui keberadaannya.
"Untuk pidananya ditangani Reserse (Satuan Reserse Kriminal), internal pelanggarannya ditangani Propam (Profesi dan Pengamanan)," kata Abioso, Senin (23/1/2017).
Informasi yang dihimpun di kepolisian, sejauh ini sudah ada 4 orang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang. Kerugiannya sekira Rp600 juta.
Modus yang dilakukan, oknum polisi tersebut menyewa mobil rental kemudian digadaikan ke korban senilai puluhan juta, kemudian kabur. Ini terus berulang. Selain mobil, juga sepeda motor.
"Kami mengimbau masyarakat yang pernah, yang merasa jadi korbannya untuk melapor ke kami. Biar kami bisa cepat prosesnya," lanjut Abioso.
Diketahui, pada Rabu (18/1/2017) petugas Propam Polrestabes Semarang dijadwalkan menggelar sidang disiplin untuk Bripka Herry Jatmiko.
"Tapi yang bersangkutan tidak hadir. Ditunggu sampai siang tidak datang, dicari tidak ada, padahal dua hari sebelumnya masih dinas," tambah Kepala sis Propam Polrestabes Semarang, I Ketut Rahman.
Sejauh ini polisi masih mencari keberadaan Bripka Herry Jatmiko. Informasinya, oknum polisi itu sempat diproses internal dengan kasus serupa pada pertengahan tahun 2016.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji membenarkan adanya hal itu. Namun demikian, sejauh ini oknum polisi tersebut belum diketahui keberadaannya.
"Untuk pidananya ditangani Reserse (Satuan Reserse Kriminal), internal pelanggarannya ditangani Propam (Profesi dan Pengamanan)," kata Abioso, Senin (23/1/2017).
Informasi yang dihimpun di kepolisian, sejauh ini sudah ada 4 orang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang. Kerugiannya sekira Rp600 juta.
Modus yang dilakukan, oknum polisi tersebut menyewa mobil rental kemudian digadaikan ke korban senilai puluhan juta, kemudian kabur. Ini terus berulang. Selain mobil, juga sepeda motor.
"Kami mengimbau masyarakat yang pernah, yang merasa jadi korbannya untuk melapor ke kami. Biar kami bisa cepat prosesnya," lanjut Abioso.
Diketahui, pada Rabu (18/1/2017) petugas Propam Polrestabes Semarang dijadwalkan menggelar sidang disiplin untuk Bripka Herry Jatmiko.
"Tapi yang bersangkutan tidak hadir. Ditunggu sampai siang tidak datang, dicari tidak ada, padahal dua hari sebelumnya masih dinas," tambah Kepala sis Propam Polrestabes Semarang, I Ketut Rahman.
Sejauh ini polisi masih mencari keberadaan Bripka Herry Jatmiko. Informasinya, oknum polisi itu sempat diproses internal dengan kasus serupa pada pertengahan tahun 2016.
(nag)