Pemkab Simalungun Wajibkan 75% Dana Desa untuk Bangun Infrastruktur

Senin, 23 Januari 2017 - 23:50 WIB
Pemkab Simalungun Wajibkan...
Pemkab Simalungun Wajibkan 75% Dana Desa untuk Bangun Infrastruktur
A A A
SIMALUNGUN - Pemerintah Kabupaten Simalungun mewajibkan 75% anggaran desa untuk pembangunan fisik atau infrastruktur dan selebihnya untuk sosialisasi. Hal itu untuk mempercepat pembangunan infrastruktur hingga tingkat desa.

Bupati Simalungun JR Saragih meminta seluruh desa agar memberikan program prioritas pembangunan fisik atau infrastruktur. Jika desa tidak memiliki konsep serta program, dana desa tidak dapat dikucurkan.

Untuk memperjelas pola pembangunan fisik, Pemerintah Kabupaten Simalungun telah memiliki tata ruang desa. Pembangunan infrastruktur desa dapat mengacu pada tata ruang tersebut, seperti lokasi maupun titik koordinat pembangunannya.

"Dengan demikian, dana desa dapat terserap secara maksimal dan pembangunan infrastrukur lebih cepat serta dapat dirasakan kesejahteraannya secara langsung oleh masyarakat Simalungun. Dalam proses percepatan pembangunan ini desa dapat bekerja sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Fungsi mereka untuk saling mengawasi dan mengontrol proses pembangunan tersebut," kata JR Saragih dalam Sosialisasi Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa di Auditorium T. Johan Garingging, Simalungun City Hotel di Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Senin (23/1/2017)

JR Saragih menyatakan, RPJM Desa adalah perencanaan kerja desa untuk tahun 2017 di Kabupaten Simalungun. Program ini akan diluncurkan secara serentak pada bulan April mendatang. Dua bulan setelah diluncurkannya program tersebut, dana langsung akan dikucurkan sesuai program pembangunan desa masing-masing.

Upaya terpenting dari sosialisasi ini adalah agar pembangunan desa itu terfokus, terarah, dan terukur, sehingga dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat. Tahun lalu, program ini belum dirasakan langsung oleh masyarakat sebab tidak terfokus pada satu titik.

"Karena tidak fokus pada satu titik. Misal, sebut saja dana anggaran desa sebesar Rp400 juta, tetapi digunakan untuk pembangunan 50 titik. Tentu ini belum nampak manfaatnya secara langsung oleh masyarakat," jelas JR Saragih.

Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagori Kabupaten Simalungun Imman Nainggolan menjelaskan, pada tahun 2017 ini Pemerintah Kabupaten Simalungun mendapat bantuan dana dari pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebesar Rp294 miliar.

"Dana tersebut memang mengalami peningkatan jika dibandingkan pada tahun sebelumnya. Pada tahun lalu, Kabupaten Simalungun memperoleh dana sebanyak Rp230 miliar yang diperuntukkan keseluruhan desa di Simalungun. Dana tahun ini kami mengusulkan untuk 100 desa," ungkap Imman Nainggolan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7414 seconds (0.1#10.140)