Tangkap Penerobos Tol, Polantas Temukan Ratusan Pil Ekstasi
A
A
A
DENPASAR - Dua petugas polisi lalu lintas (Polantas) Polda Bali menemukan ratusan butir pil ekstasi saat menangkap dua pemuda yang melanggar lalu lintas di Tol Bali Mandara, Denpasar, Senin (23/1/2017). Dua tersangka yang tertangkap tangan membawa pil ekstasi, adalah Hariono dan Edin Santana, keduanya asal Jember.
Direktur Lantas Polda Bali, Kombes Pol Anak Agung Made Sudana mengatakan, sekitar pukul 09.30 Wita dua anggotanya, Brigadir Ketut Diarsa dan AKP Ida Bagus Putra, mendapati pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas. Pelaku yang masuk dari arah Benoa menuju Ngurah Rai, kemudian diamankan di Km 6 Badung,
"Mereka bisa menggunakan jalur mobil, karena lolos tidak membayar tiket. Seharusnya mereka ini jalan di jalur sepeda motor, tapi mengambil di lajur mobil. Saat dikejar anggota, tersangka ini mengebut sehingga langsung dipepet sampai berhenti," katanya.
Masih kata Sudana, saat diberhentikan oleh dua orang petugas, para tersangka ini membuang benda yang dibungkus kantong kresek (plastik) merah. Saat diperiksa, kantong kresek tersebut berisi ratusan pil ekstasi. “Maunya tersangka ini membuang narkoba itu ke laut, namun jatuh di jalur motor. Saat diperiksa berisi 172 butir pil ekstasi,” ujarnya.
Kedua tersangka langsung diserahkan kepada Direktorat Narkoba Polda Bali untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. "Kami hanya mengamankan saja, selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Narkoba Polda Bali,"pungkasnya.
Direktur Lantas Polda Bali, Kombes Pol Anak Agung Made Sudana mengatakan, sekitar pukul 09.30 Wita dua anggotanya, Brigadir Ketut Diarsa dan AKP Ida Bagus Putra, mendapati pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas. Pelaku yang masuk dari arah Benoa menuju Ngurah Rai, kemudian diamankan di Km 6 Badung,
"Mereka bisa menggunakan jalur mobil, karena lolos tidak membayar tiket. Seharusnya mereka ini jalan di jalur sepeda motor, tapi mengambil di lajur mobil. Saat dikejar anggota, tersangka ini mengebut sehingga langsung dipepet sampai berhenti," katanya.
Masih kata Sudana, saat diberhentikan oleh dua orang petugas, para tersangka ini membuang benda yang dibungkus kantong kresek (plastik) merah. Saat diperiksa, kantong kresek tersebut berisi ratusan pil ekstasi. “Maunya tersangka ini membuang narkoba itu ke laut, namun jatuh di jalur motor. Saat diperiksa berisi 172 butir pil ekstasi,” ujarnya.
Kedua tersangka langsung diserahkan kepada Direktorat Narkoba Polda Bali untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. "Kami hanya mengamankan saja, selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Narkoba Polda Bali,"pungkasnya.
(wib)