Pelaku Teror Bom Gereja di Kota Batu Tidak Jadi Tersangka

Senin, 23 Januari 2017 - 11:33 WIB
Pelaku Teror Bom Gereja...
Pelaku Teror Bom Gereja di Kota Batu Tidak Jadi Tersangka
A A A
KOTA BATU - Pelaku teror bom Gereja di Kota Batu, Hoeng Jan alias Jhon Slamet, ditangkap petugas Reserse Kriminal Polres Batu. Namun, lelaki berusia 46 tahun ini tidak ditetapkan sebagai tersangka karena menurut keterangan polisi dia menderita Skizofrenia.

Kapolres Kota Batu AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, Hoeng Jan melanggar Pasal 6 dan atau Pasal 7, Undang-Undang No 15/2003 tentang Tindak Pidana Teroris dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, Hoeng Jan tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mengidap Skizofrenia.

“Hoeng Jan segera dikembalikan kepada keluarga, karena mengidap Skizofrenia atau gangguan mental kronis. Hoang Jan pernah dirawat di klinik gangguan jiwa Bhakti Luhur Malang selama 20 tahun,” kata Kapolres, Senin (23/1/2017).

Hoeng Jan, warga Tambaksari, Surabaya ini, melakukan teror dengan menggunakan telepon genggam dua pekan lalu. Akibat ulah laki-laki berusia 46 tahun ini, seluruh jajaran Polres Kota Batu dan Brimob Ampeldento Malang dibuat kerepotan menyisir beberapa gereja yang disebut sudah diletakkan bom.

Akhirnya, polisi menangkap pria yang sehari-hari menjadi pedagang sepeda angin ini beserta barang bukti satu unit telepon genggam dan nomor yang digunakan meneror. Kepada polisi, Hoeng Jan mengaku, ulahnya melakukan teror hanya untuk memastikan kesigapan polisi dalam menangani teror bom.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4984 seconds (0.1#10.140)