Dua Napi Narkoba dari Nusakambangan Ini Melarikan Diri

Minggu, 22 Januari 2017 - 15:01 WIB
Dua Napi Narkoba dari...
Dua Napi Narkoba dari Nusakambangan Ini Melarikan Diri
A A A
PANGANDARAN - Dua orang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusakambangan dikabarkan lolos melarikan diri sejak Sabtu 21 Januari 2017 sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, identitas narapidana bernama Syarjani Abdullah (39) warga Jalan Asem RT 01/02 Pasar Minggu Jakarta Selatan yang terlibat kasus narkoba dan melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 dan tengah menjalani hukuman 15 tahun penjara.

Sementara satunya lagi bernama M Husein Bin Ismail (44) warga Punti Matangkuli, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Nangro Aceh Darussalam yang terlibat kasus narkoba Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 dan tengah menjalani hukuman seumur hidup.

Komandan Pos TNI AL Pangandaran Peltu Laut Dayat Sudrajat mengatakan, pihak keamanan yang terdiri dari TNI dan Polri telah menyebar foto ke dua narapidana yang berhasil lolos melarikan diri.

“Berdasarkan informasi ke dua narapidana tersebut terakhir terlihat melaksanakan Salat Dzuhur di Masjid Lapas Batu pukul 12.00 WIB, tetapi saat dicek petugas jaga pada pukul 14.00 WIB ke duanya tidak ada di kamar masing-masing,” kata Dayat.

Para petugas Lapas pun mengecek melalui kamera pengintai (CCTV) di Pos Wijayapura, namun sejak pukul 13.20 WIB hingga pukul 16.00 WIB tidak ada tanda yang menunjukan keberadaan ke dua narapidana tersebut.

“Informasi yang kami peroleh, petugas gabungan melakukan penyisiran melalui jalur darat dan perairan guna mencari ke dua narapidana yang kabur,” tambahnya.

Dayat mengimbau kepada masyarakat yang berada di daerah perbatasan Pangandaran-Nusakambangan, jika menemukan orang sesuai dengan foto yang telah disebar untuk segera memberikan informasi kepada pihak berwenang.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7392 seconds (0.1#10.140)