Eks Bupati Tersangka Penaruh Sabu di Ruang Bupati Bengkulu Selatan

Jum'at, 20 Januari 2017 - 19:09 WIB
Eks Bupati Tersangka...
Eks Bupati Tersangka Penaruh Sabu di Ruang Bupati Bengkulu Selatan
A A A
MANNA - Mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas penemuan narkoba jenis sabu dan ekstasi di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud pada 10 Mei 2016 lalu.

"Dari pengembangan kasus tanggal 10 Mei 2016. Untuk mantan bupati terbukti ada kaitannya. Sekarang masih kita periksa statusnya sudah tersangka," kata Kepala BNNP Bengkulu Benny Setiawan, Jumat (20/01/2016).

Selain Reskan, BNNP juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni DA AM DN. Untuk DA AM dan DN saat ini sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan BNNP Bengkulu.

Menurut Benny, motif dari kasus peletakkan narkoba di Kantor Bupati Bengkulu Selatan karena sakit hati. Reskan yang merupakan lawan politik Dirwan Mahmud tidak terima karena kalah dalam Pilkada 2015 lalu. "Dia melampiaskan rasa sakit hatinya dengan cara seperti ini," kata Benny.

Keempatnya dijerat Pasal 112 Junto Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5911 seconds (0.1#10.140)