Dibuntuti Polisi Saat Akan Transaksi, Pengedar Ganja Dibekuk

Jum'at, 20 Januari 2017 - 16:04 WIB
Dibuntuti Polisi Saat...
Dibuntuti Polisi Saat Akan Transaksi, Pengedar Ganja Dibekuk
A A A
TANGERANG - Seorang pengedar narkoba jenis ganja dibekuk polisi saat akan melakukan transaksi di Jalan Kelapa Dua Raya Nomor 15, Kelapa Dua, Tangerang.

Sebelumnya, petugas mendapat laporan dari warga sekitar jika pria bernama M. Karno alias Evan (29) itu dikenal sebagai pengedar daun haram di sekitar daerah Kelapa Dua.

Unit narkoba Polres Tangerang Selatan pun segera melakukan pemantauan yang bersangkutan. Tak beberapa lama, muncul seorang pria yang ciri fisiknya mirip dengan pelaku, lalu petugas pun membuntutinya.

"Saat yakin pria itu adalah pelaku, petugas langsung menyergap dan menggeledahnya. Ada 3 linting daun ganja didalam tasnya," tutur AKP Mansuri, Kepala Bagian Humas Polres Tangsel, Jumat (20/1/2017).

Evan mengakui, jika ganja tersebut dia peroleh dari seseorang yang biasa dipanggil Aki. Semula berjumlah 6 linting, namun 3 linting lainnya sudah dia gunakan sendiri. "Satu ampel seharga Rp50 ribu. Dia membelinya dari seorang berinisial A, kini masih kejar," tutupnya.

Pelaku yang beralamat di Jalan Lengkong Gudang Dalam, RT 03 RW 09, Lengkong Gudang, Serpong, selanjutnya dibawa ke Mapolres Tangsel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(pur)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5340 seconds (0.1#10.24)