Ditawari Rokok Elektrik, Agus Malah Ditembak Pakai Airsoft Gun

Jum'at, 20 Januari 2017 - 05:15 WIB
Ditawari Rokok Elektrik,...
Ditawari Rokok Elektrik, Agus Malah Ditembak Pakai Airsoft Gun
A A A
JAKARTA - Pelaku kejahatan saat ini seolah makin mendapatkan angin segar untuk menjalankan aksi kriminalnya. Mereka bisa dengan mudah membeli senjata, seperti airsoft gun yang bentuk sangat mirip dengan senjata api milik petugas keamanan.

Seperti yang dilakukan Agus Sutrisno (35), warga Pondok Majapahit II Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Dia sengaja memesan airsoft gun dari internet dengan harga kurang dari Rp3 juta.

Dengan senjata itulah, dia bertindak seperti koboi yang menembak temannya saat bertandang untuk menawarkan rokok elektrik. Akibatnya, korban menderita luka di kaki setelah ditembak dengan airsoft gun merek Zcolt Defender serises 90 warna perak.

"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti airsoft gun, empat butir peluru, dan gas. Pengoperasian airsoft gun itu selain memakai peluru juga menggunakan gas," kata Kabag Ops Polres Demak, Kompol Sutomo, Kamis 19 Januari 2017.

Dia menambahkan, kejadian nahas itu bermula saat korban bernama Saichu Amy Hamzah (26), warga Jalan Tenggang, Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Semarang, menawarkan rokok elektrik kepada pelaku. Saat berlangsung negosiasi harga, datang teman pelaku bernama Rolan juga warga Bandungrejo sambil membawa tongkat yang langsung dipukulkan ke kepala korban.

"Korban langsung jatuh tersungkur karena dipukul beberapa kali. Nah, setelah itu pelaku mengeluarkan airsoft gun dan menembakkannya ke paha korban. Lantas pelaku mengambil rokok elektrik dari dalam tas korban," tukasnya.

Dengan berbekal airsoft gun itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian itu kepada polisi. Namun, korban yang diusir pelaku nekat mendatangi markas polisi dan melaporkan tindak kejahatan yang menimpa dirinya.

"Jadi airsoft gun itu bentuknya sangat mirip dengan senjata asli milik aparat. Orang awam akan sangat sulit membedakannya. Jangankan orang awam, petugas pun juga akan kesulitan jika tak mengawasi secara cermat," sambung Kapolres Demak, AKBP Sonny Irawan.

Kemudian, polisi langsung bergegas mengamankan para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Demak dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7711 seconds (0.1#10.140)