Bupati Katingan Lolos dari Pasal Perzinaan, Penyidik Bisa Gunakan Pasal Lain

Kamis, 19 Januari 2017 - 20:03 WIB
Bupati Katingan Lolos...
Bupati Katingan Lolos dari Pasal Perzinaan, Penyidik Bisa Gunakan Pasal Lain
A A A
PALANGKA RAYA - Meski bakal bebas dari jeratan kasus perzinaan, Bupati Katingan Ahmad Yantenglie nampaknya belum bisa bernapas lega. Sebab, ada pasal lain yang bisa dipakai penyidik membawa Bupati Katingan ke kursi pesakitan yakni dugaan pemalsuan surat.

Sebelumnya, sebuah foto buku nikah antara Ahmad Yantenglie dan FY beredar di media sosial. Kepada sejumlah wartawan, Ahmad Yantenglie membenarkan bahwa dia dan FY sudah menikah siri di Bogor, Jawa Barat.

Namun, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan buku nikah Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dengan wanita berinisial FY adalah palsu. (Baca juga: KUA Cibungbulang Pastikan Buku Nikah Bupati Katingan dengan FY Palsu).

Atas dasar ini, penyidik bisa menjerat Yantenglie dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau 264 KUHP ayat (1) jika yang dipalsukan adalah dokumen negara.

"Kalau buku nikah itu ada bisa saja dijerat dengan dugaan pemalsuan," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Salamat Simanjuntak di Palangka Raya, Kamis (19/1/2017).

Ia mengatakan, berdasarkan kronologi yang berkembang, Ahmad Yantenglie bisa juga dijerat dengan Pasal 279 dan 280 KUHP. "Jika kedua pelaku ternyata sesuai keterangannya telah kawin (menikah), maka sesuai bunyi Pasal 279 KUHP tentang kejahatan terhadap perkawinan, dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun."

Diberitakan sebelumnya, ada babak baru terkait kasus Bupati Katingan Ahmad Yantenglie yang tertangkap mesum dengan PNS berinisial FY. Suami FY, Aipda SH, mencabut laporannya. Secara otomatis, kasus perzinaan segera dihentikan.

"Akan di SP3 kan (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah AKBP Pambudi Rahayu, kepada sejumlah wartawan di Palangka Raya, Kamis (19/1/2017).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1244 seconds (0.1#10.140)