Bupati Katingan Lolos dari Pasal Perzinaan, Penyidik Bisa Gunakan Pasal Lain

Kamis, 19 Januari 2017 - 20:03 WIB
Bupati Katingan Lolos...
Bupati Katingan Lolos dari Pasal Perzinaan, Penyidik Bisa Gunakan Pasal Lain
A A A
PALANGKA RAYA - Meski bakal bebas dari jeratan kasus perzinaan, Bupati Katingan Ahmad Yantenglie nampaknya belum bisa bernapas lega. Sebab, ada pasal lain yang bisa dipakai penyidik membawa Bupati Katingan ke kursi pesakitan yakni dugaan pemalsuan surat.

Sebelumnya, sebuah foto buku nikah antara Ahmad Yantenglie dan FY beredar di media sosial. Kepada sejumlah wartawan, Ahmad Yantenglie membenarkan bahwa dia dan FY sudah menikah siri di Bogor, Jawa Barat.

Namun, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan buku nikah Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dengan wanita berinisial FY adalah palsu. (Baca juga: KUA Cibungbulang Pastikan Buku Nikah Bupati Katingan dengan FY Palsu).

Atas dasar ini, penyidik bisa menjerat Yantenglie dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau 264 KUHP ayat (1) jika yang dipalsukan adalah dokumen negara.

"Kalau buku nikah itu ada bisa saja dijerat dengan dugaan pemalsuan," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Salamat Simanjuntak di Palangka Raya, Kamis (19/1/2017).

Ia mengatakan, berdasarkan kronologi yang berkembang, Ahmad Yantenglie bisa juga dijerat dengan Pasal 279 dan 280 KUHP. "Jika kedua pelaku ternyata sesuai keterangannya telah kawin (menikah), maka sesuai bunyi Pasal 279 KUHP tentang kejahatan terhadap perkawinan, dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun."

Diberitakan sebelumnya, ada babak baru terkait kasus Bupati Katingan Ahmad Yantenglie yang tertangkap mesum dengan PNS berinisial FY. Suami FY, Aipda SH, mencabut laporannya. Secara otomatis, kasus perzinaan segera dihentikan.

"Akan di SP3 kan (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah AKBP Pambudi Rahayu, kepada sejumlah wartawan di Palangka Raya, Kamis (19/1/2017).
(zik)
Berita Terkait
Terkait Video Mesum,...
Terkait Video Mesum, Bupati Mimika Diperiksa Polda Papua
Bupati Gunungkidul Pecat...
Bupati Gunungkidul Pecat 2 Oknum Guru SD yang Tepergok Mesum
Razia di Apartemen Wilayah...
Razia di Apartemen Wilayah Bekasi, Petugas Amankan Pasangan di Luar Nikah
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Adegan Mesum di Halte Kramat
Bupati Ogan Ilir Pecat...
Bupati Ogan Ilir Pecat Camat Mesum dengan Bawahan Cantik di Ruangan Kerja
Asyik Mesum saat PPKM...
Asyik Mesum saat PPKM Darurat, Pasangan Sejoli Terjaring Petugas
Berita Terkini
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
2 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
3 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
3 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
4 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
4 jam yang lalu
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
4 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved