Bupati Katingan Lolos dari Pasal Perzinaan, Penyidik Bisa Gunakan Pasal Lain

Kamis, 19 Januari 2017 - 20:03 WIB
Bupati Katingan Lolos...
Bupati Katingan Lolos dari Pasal Perzinaan, Penyidik Bisa Gunakan Pasal Lain
A A A
PALANGKA RAYA - Meski bakal bebas dari jeratan kasus perzinaan, Bupati Katingan Ahmad Yantenglie nampaknya belum bisa bernapas lega. Sebab, ada pasal lain yang bisa dipakai penyidik membawa Bupati Katingan ke kursi pesakitan yakni dugaan pemalsuan surat.

Sebelumnya, sebuah foto buku nikah antara Ahmad Yantenglie dan FY beredar di media sosial. Kepada sejumlah wartawan, Ahmad Yantenglie membenarkan bahwa dia dan FY sudah menikah siri di Bogor, Jawa Barat.

Namun, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan buku nikah Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dengan wanita berinisial FY adalah palsu. (Baca juga: KUA Cibungbulang Pastikan Buku Nikah Bupati Katingan dengan FY Palsu).

Atas dasar ini, penyidik bisa menjerat Yantenglie dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau 264 KUHP ayat (1) jika yang dipalsukan adalah dokumen negara.

"Kalau buku nikah itu ada bisa saja dijerat dengan dugaan pemalsuan," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Salamat Simanjuntak di Palangka Raya, Kamis (19/1/2017).

Ia mengatakan, berdasarkan kronologi yang berkembang, Ahmad Yantenglie bisa juga dijerat dengan Pasal 279 dan 280 KUHP. "Jika kedua pelaku ternyata sesuai keterangannya telah kawin (menikah), maka sesuai bunyi Pasal 279 KUHP tentang kejahatan terhadap perkawinan, dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun."

Diberitakan sebelumnya, ada babak baru terkait kasus Bupati Katingan Ahmad Yantenglie yang tertangkap mesum dengan PNS berinisial FY. Suami FY, Aipda SH, mencabut laporannya. Secara otomatis, kasus perzinaan segera dihentikan.

"Akan di SP3 kan (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah AKBP Pambudi Rahayu, kepada sejumlah wartawan di Palangka Raya, Kamis (19/1/2017).
(zik)
Berita Terkait
Terkait Video Mesum,...
Terkait Video Mesum, Bupati Mimika Diperiksa Polda Papua
Bupati Gunungkidul Pecat...
Bupati Gunungkidul Pecat 2 Oknum Guru SD yang Tepergok Mesum
Razia di Apartemen Wilayah...
Razia di Apartemen Wilayah Bekasi, Petugas Amankan Pasangan di Luar Nikah
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Adegan Mesum di Halte Kramat
Bupati Ogan Ilir Pecat...
Bupati Ogan Ilir Pecat Camat Mesum dengan Bawahan Cantik di Ruangan Kerja
Razia PSBB di Tangsel,...
Razia PSBB di Tangsel, Enam Pasang ABG Diciduk di Kamar Hotel
Berita Terkini
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
1 jam yang lalu
Update Kebakaran TPA...
Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, Titik Api Tersisa 30 Persen
1 jam yang lalu
Telkom Runners Teguhkan...
Telkom Runners Teguhkan Semangat BISA pada Peringatan HUT Ke-61 Telkom Indonesia
1 jam yang lalu
Tragis! Pria Ditemukan...
Tragis! Pria Ditemukan Tewas Akibat Terjepit Lift di Ruko Roxy Mas Jakpus
2 jam yang lalu
Perkuat Basis Elektoral...
Perkuat Basis Elektoral melalui Ketokohan dan Pelayanan Masyarakat di Sulsel, Perindo Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan
2 jam yang lalu
Kunjungi Candi Prambanan,...
Kunjungi Candi Prambanan, Prabowo Pamerkan Mahakarya Peradaban Dunia ke PM Modi
3 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved