Mengejutkan, Kasus Perzinaan Bupati Katingan Dihentikan
A
A
A
PALANGKA RAYA - Kasus Bupati Katingan Ahmad Yantenglie yang tertangkap mesum dengan PNS berinisial FY menemui babak baru. Suami FY, Aipda SH justru mencabut laporannya. Secara otomatis kasus perzinaan akan segera dihentikan.
"Akan di SP3 kan (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah AKBP Pambudi Rahayu, kepada sejumlah wartawan di Palangka Raya, Kamis (19/1/2017).
Laporan itu telah dicabut pada Senin (16/1/2017). Karena Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan merupakan delik aduan absolut maka wajib dihentikan.
Terpisah, Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir L Nusaa mengaku tetap melaksanakan proses pemakzulan.
"Kita tetap jalankan proses pemakzulan, tak berpengaruh meski kasus pidananya di SP3 kan," ujarnya.
"Akan di SP3 kan (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah AKBP Pambudi Rahayu, kepada sejumlah wartawan di Palangka Raya, Kamis (19/1/2017).
Laporan itu telah dicabut pada Senin (16/1/2017). Karena Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan merupakan delik aduan absolut maka wajib dihentikan.
Terpisah, Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir L Nusaa mengaku tetap melaksanakan proses pemakzulan.
"Kita tetap jalankan proses pemakzulan, tak berpengaruh meski kasus pidananya di SP3 kan," ujarnya.
(nag)