Polda NTT Sita 7.320 Liter Miras Ilegal

Rabu, 18 Januari 2017 - 22:32 WIB
Polda NTT Sita 7.320...
Polda NTT Sita 7.320 Liter Miras Ilegal
A A A
KEFAMENANU - Satuan Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita 7.320 liter minuman keras ilegal dari tangan dua ibu rumah tangga asal Kisar, Ambon. Minuman keras ilegal itu diangkut kapal motor Sabuk Nusantara 49 yang sandar di Pelabuhan Wini, Timor Tengah Utara, NTT, Rabu (18/1/2017).

Minuman keras asal Kisar Ambon itu dikemas dalam jeriken ukuran 35 liter sebanyak 160 jeriken dan ukuran 5 liter sebanyak 300 jeriken. Seluruh minuman keras itu, kemudian dibungkus dalam karung.

Kasubdit 1 Ditres Narkoba Polda NTT, AKBP Jakob Seubelen mengatakan, informasi tentang rencana bongkar muat minuman keras yang akan dilakukan di pelabuhan Wini sudah diketahui sebelumnya. Kemudian petugas melakukan razia langsung di atas kapal dan menemukan 7.320 liter minuman keras ilegal.

“Saat razia kepala syah bandar setempat, sempat menghalangi kami. Tapi, kami tunjukan surat perintah kepada dia,”ungkap Jakob Seubelen di Kefamenanu.

Jacob menambahkan, ribuan liter minuman keras ilegal itu diangkut menggunakan dua unit mobil Dalmas ke Polda NTT sebagai barang bukti. Sedangkan dua orang ibu rumah tangga, yaitu Mama You dan Mama Tina masih dimintai keterangan terkait kepemilikan minuman keras tersebut.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1077 seconds (0.1#10.140)