Majelis Hakim Diminta Fokus Tangani Kasus Penistaan Agama

Rabu, 18 Januari 2017 - 12:34 WIB
Majelis Hakim Diminta...
Majelis Hakim Diminta Fokus Tangani Kasus Penistaan Agama
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) diminta tidak terlalu mempersoalkan kesalahan administratif pada laporan salah seorang pelapor dugaan kasus penistaan agama, Wilyudin Abdul Rasyid Dhani pada persidangan yang digelar, Selasa 17 Januari 2017. Karena, ada hal yang jauh lebih penting ketimbang mempermasalahkan hal tersebut.

"Yang harusnya didalami keterangannya dalam persidangan perkara itu adalah saksi yang melihat langsung pidato kontroversial Ahok di Kepulauan Seribu," kata pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Apalagi, kata Huda, saksi bukan yang melihat langsung peristiwanyaā€ˇ, untuk apa didalami hal-hal yang tidak perlu. Meski demikian, dia mengakui, pemeriksaan terhadap saksi pelapor memang perlu dilakukan, namun tak perlu terlalu didalami.

Tidak hanya itu, kata dia, pemeriksaan saksi pelapor juga tidak perlu dilakukan semuanya, mengingat saksi pelapor dalam kasus penistaan agama tidak sedikit. Pemeriksaan terhadap saksi fakta dan para ahli lebih penting, ketimbang memeriksa saksi pelapor.

"Saksi pelapor jadi tidak perlu didalami terlalu, yang penting kan sudah diperiksa, apakah dia melapor betul, apa alasannya melapor dan bagaimana dia tahu peristiwa itu, sudah selesai," katanya.

"Jadi ngapain harus panjang-panjang begitu lho, lagipula tidak semua saksi pelapor itu diperiksa, buat apa? Ini menurut saya dicari-cari lah. Kalau saya jadi hakim langsung periksa ahli-ahlinya. Karena itu lebih relevan untuk diperdebatkan," tuturnya.
(mhd)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1314 seconds (0.1#10.24)