Terlibat Pidana, Polrestabes Semarang Pecat Dua Anggotanya

Selasa, 17 Januari 2017 - 15:55 WIB
Terlibat Pidana, Polrestabes...
Terlibat Pidana, Polrestabes Semarang Pecat Dua Anggotanya
A A A
SEMARANG - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang memberikan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat dua anggotanya karena terlibat pidana. Sidang internal sudah dilakukan, kini tinggal menunggu Surat Keputusan (Skep) PTDH tersebut.

Dua polisi yang dipecat itu; Aiptu Aloysius Totok Supartono anggota Polsek Gayamsari dan Brigadir Wahid Afrianto, anggota Polsek Semarang Selatan. Totok sebelumnya ditangkap Polresta Cirebon pada tahun 2012 silam karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, sementara Wahid tersandung pidana kasus penipuan investasi limbah tahu.

“Aiptu Totok dan Brigadir Wahid sudah jalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) untuk PTDH,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji, Selasa (17/1/2017).

Selain dua oknum polisi itu, Polrestabes Semarang juga menetapkan seorang Polwan anggotanya sebagai daftar pencarian orang (DPO). Oknum Polwan itu bernama Bripka Eryanti, anggota Seksi Umum (Sium) Polrestabes Semarang. Eryanti sudah desersi sekira 60 hari.

“Untuk Eryani sudah pernah dilakukan sidang disiplin, tapi kembali desersi. Kami masih cari keberadaannya, informasinya pernah terdeteksi di daerah Bandungan Kabupaten Semarang,” lanjut Abi.

Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Semarang, Kompol I Ketut Rahman, menyebut Aiptu Totok menjalani sidang KKEP pada 6 Maret 2014 dan Brigadir Wahid menjalani sidang KKEP pada 10 Desember 2014.

“Brigadir Wahid sudah menjalani vonis 10 bulan di Lapas Kedungpane kasus penipuan. Aiptu Totok sempat ditahan di Lapas Cirebon pada 1 Maret 2012 divonis 4 bulan,” tambah Ketut. Sidang KKEP, sebut Ketut, digelar setelah Brigadir Wahid bebas dari Lapas Kedungpane.

Namun, pasca sidang, Wahid desersi. Sementara Aiptu Totok yang juga dipecat, sempat mengajukan banding internal.

“Tapi ditolak (bandingnya) dengan bukti Surat KKEP pada 22 Mei 2014 namun ditolak dengan bukti surat yang dikeluarkan oleh Komisi Sidang Banding pada tanggal 22 Mei 2014,” tegasnya. Saat ini, sebut Ketut, pihaknya fokus memburu keberadaan Bripka Eryani.
(sms)
Berita Terkait
12 Anggota Polresta...
12 Anggota Polresta Surabaya Dipecat Secara Tidak Hormat
Disersi, Dua Brigadir...
Disersi, Dua Brigadir Polisi di Lampung Dipecat
Setahun Desersi, Anggota...
Setahun Desersi, Anggota Polres Enrekang Brigpol Azan Dipecat
Terlibat Kasus Narkoba,...
Terlibat Kasus Narkoba, 4 Oknum Polisi di Polres Kerinci Jambi Dipecat
Pecatan Brimob Digelandang...
Pecatan Brimob Digelandang ke Polda Sumsel Usai Mencuri di Rumah Kos
Pecatan Polisi di Jembrana...
Pecatan Polisi di Jembrana Bali Kepergok Edarkan Sabu
Berita Terkini
Pendekar 08 Kolaborasi...
Pendekar 08 Kolaborasi dengan Pemda Hadirkan Khitanan Massal Gratis
3 menit yang lalu
Polisi Tetapkan Pengirim...
Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
1 jam yang lalu
Rawat Toleransi, Rampeani...
Rawat Toleransi, Rampeani Rachman Perindo Realisasikan Aspirasi Jemaat Gereja di Mimika
2 jam yang lalu
Kronologi JPO Tendean...
Kronologi JPO Tendean Ditabrak Truk Pengangkut Alat Berat hingga Nyaris Ambruk
4 jam yang lalu
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
5 jam yang lalu
Universitas Yarsi Dorong...
Universitas Yarsi Dorong Budidaya Perikanan melalui Inovasi POC di Desa Mandalamekar
5 jam yang lalu
Infografis
Presiden AS Donald Trump...
Presiden AS Donald Trump akan Pecat Tentara Transgender
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved