Ade Irawan Desak Kejati Usut Perjalanan Dinas DPRD Cimahi
A
A
A
BANDUNG - Mantan Bupati Sumedang, Ade Irawan, melaporkan 44 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cimahi terkait dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Cimahi 2011, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Senin (16/1/2017).
Ade yang mengenakan batik cokelat berlengan pendek, tiba di Kejati Jabar sekitar pukul 10.30 WIB didampingi 4 orang. Dia langsung masuk ke ruangan Penerangan Hukum Kejati Jabar dengan menyertakan barang bukti dua CD rekaman persidangan dirinya di Pengadilan Negeri kelas 1A Bandung.
"Hari ini saya ingin menyerahkan surat kepada Kejati Jabar mengenai kasus perjalanan dinas DPRD Cimahi 2011 yang dikembangkan ke perjalan dinas 2010. Sekaligus silaturahmi ke Kapidsus," kata Ade di Lobi Kejati Jabar.
Ade menegaskan, kasus perjalanan dinas anggota DPRD Cimahi 2011 ini belum tuntas sepenuhnya. Dia menyatakan, ke-44 anggota dewan itu menikmati anggaran perjalanan, tapi tak melakukan perjalanan. Karena itu, dia meminta ke-44 anggota DPRD Cimahi tersebut diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena kesibukan dari pihak kejaksaan, baik Kejari Cimahi, maupun Kejati Jabar, saya ingin mengingatkan kembali Kasus Perjalanan Dinas Anggota DPRD Cimahi tahun 2011ini belum tuntas. Ini perjalan dinas DPRD, di DPRD itu ada 45 dewan, ada pejabat struktural dan lainnya. Dari perjalan dinas itu cuma saya sendiri. Ini kan perjalan dinas DPRD bukan Perjalan Dinas Ade Irawan," katanya.
Ade memberikan laporan sekitar 41 menit dan pukul 11.11 WIB keluar dari Kejati Jabar. Dia menegaskan agar Kejati Jabar segera memeriksa kembali Ketua DPRD Cimahi, Wakil Ketua DPRD, dan 39 anggota DPRD Cimahi Periode 2010 – 2011, pejabat struktural DPRD, Kabag, sekwan, dan para kasubag.
Ade yang mengenakan batik cokelat berlengan pendek, tiba di Kejati Jabar sekitar pukul 10.30 WIB didampingi 4 orang. Dia langsung masuk ke ruangan Penerangan Hukum Kejati Jabar dengan menyertakan barang bukti dua CD rekaman persidangan dirinya di Pengadilan Negeri kelas 1A Bandung.
"Hari ini saya ingin menyerahkan surat kepada Kejati Jabar mengenai kasus perjalanan dinas DPRD Cimahi 2011 yang dikembangkan ke perjalan dinas 2010. Sekaligus silaturahmi ke Kapidsus," kata Ade di Lobi Kejati Jabar.
Ade menegaskan, kasus perjalanan dinas anggota DPRD Cimahi 2011 ini belum tuntas sepenuhnya. Dia menyatakan, ke-44 anggota dewan itu menikmati anggaran perjalanan, tapi tak melakukan perjalanan. Karena itu, dia meminta ke-44 anggota DPRD Cimahi tersebut diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena kesibukan dari pihak kejaksaan, baik Kejari Cimahi, maupun Kejati Jabar, saya ingin mengingatkan kembali Kasus Perjalanan Dinas Anggota DPRD Cimahi tahun 2011ini belum tuntas. Ini perjalan dinas DPRD, di DPRD itu ada 45 dewan, ada pejabat struktural dan lainnya. Dari perjalan dinas itu cuma saya sendiri. Ini kan perjalan dinas DPRD bukan Perjalan Dinas Ade Irawan," katanya.
Ade memberikan laporan sekitar 41 menit dan pukul 11.11 WIB keluar dari Kejati Jabar. Dia menegaskan agar Kejati Jabar segera memeriksa kembali Ketua DPRD Cimahi, Wakil Ketua DPRD, dan 39 anggota DPRD Cimahi Periode 2010 – 2011, pejabat struktural DPRD, Kabag, sekwan, dan para kasubag.
(poe)