Dua Tahun Buron, Otak Pelaku Pembobol Gudang Dibekuk
Minggu, 15 Januari 2017 - 22:32 WIB
Dua Tahun Buron, Otak Pelaku Pembobol Gudang Dibekuk
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Setalah buron selama 2 tahun, Robin (26), otak pelaku pembobolan gudang milik Hiu Yan Yun di Komplek Ruko Wijaya, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I akhirnya diringkus polisi di Jalan Mubarok Karya Bakti, Jumat (13/1/2017) pukul 14.30 WIB.
Bandit bertato yang tak lain karyawan korban sendiri ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Lubuklinggau di Jalan Mubarok, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Tersangka Robin menjadi DPO Polres Lubuklinggau setelah bandit suruhannya mencuri barang-barang di gudang milik Korban Hiu Yan Yun pada Juni 2014 lalu.
Tersangka yang merupakan otak pelaku bertugas menduplikat kunci gudang, kemudian memberikan gambaran kondisi gudang kepada para pelaku lain yang kini sudah menjalani hukuman penjara.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga didampingi Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Ali Rojikin mengatakan pada aksi pencurian tersangka Muhammad Robin berperan sebagai otak kejahatan tersebut.
Tersangka yang merupakan karyawan korban telah memberikan gambaran kondisi/keadaan gudang kepada pelaku lainnya yakni AAK, Muslimin, Riki dan Walden.
"Robin tugasnya menduplikat kunci gudang, kemudian menggambarkan keadaan gudang dengan pelaku lainnya, kunci duplikat ini diserahkannya kepada Walden, kemudian kunci aslinya dikembalikan ke Gudang milik korban, kemudian sata malam harinya dia bersama pelaku lain membobol dan mengambil barang korban," ungkapnya.
Ada pun barang-barang yang diambil pelaku bernilai Rp200 Juta, berupa 150 dus batre ABC, 100 dus batere ABC kecil, kuku bima 50 dus, korek api 30 dus, adem sari 12 dus, ajinomoto 10 dus.
"Setelah kejadian kondisi gudang tidak ada satu pun pintu gudang yang rusak, karena pelaku bisa masuk dengan menggunakan kunci duplikat yang dibuat tersangka Robin," ujarnya.
Sementara, tersangka Robi di hadapan polisi mengakui telah membobol dan mencuri barang milik bos nya tersebut bersama rekan-rekannya.
Bandit bertato yang tak lain karyawan korban sendiri ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Lubuklinggau di Jalan Mubarok, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Tersangka Robin menjadi DPO Polres Lubuklinggau setelah bandit suruhannya mencuri barang-barang di gudang milik Korban Hiu Yan Yun pada Juni 2014 lalu.
Tersangka yang merupakan otak pelaku bertugas menduplikat kunci gudang, kemudian memberikan gambaran kondisi gudang kepada para pelaku lain yang kini sudah menjalani hukuman penjara.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga didampingi Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Ali Rojikin mengatakan pada aksi pencurian tersangka Muhammad Robin berperan sebagai otak kejahatan tersebut.
Tersangka yang merupakan karyawan korban telah memberikan gambaran kondisi/keadaan gudang kepada pelaku lainnya yakni AAK, Muslimin, Riki dan Walden.
"Robin tugasnya menduplikat kunci gudang, kemudian menggambarkan keadaan gudang dengan pelaku lainnya, kunci duplikat ini diserahkannya kepada Walden, kemudian kunci aslinya dikembalikan ke Gudang milik korban, kemudian sata malam harinya dia bersama pelaku lain membobol dan mengambil barang korban," ungkapnya.
Ada pun barang-barang yang diambil pelaku bernilai Rp200 Juta, berupa 150 dus batre ABC, 100 dus batere ABC kecil, kuku bima 50 dus, korek api 30 dus, adem sari 12 dus, ajinomoto 10 dus.
"Setelah kejadian kondisi gudang tidak ada satu pun pintu gudang yang rusak, karena pelaku bisa masuk dengan menggunakan kunci duplikat yang dibuat tersangka Robin," ujarnya.
Sementara, tersangka Robi di hadapan polisi mengakui telah membobol dan mencuri barang milik bos nya tersebut bersama rekan-rekannya.
(nag)