Dua Tahun Buron, Otak Pelaku Pembobol Gudang Dibekuk

Minggu, 15 Januari 2017 - 22:32 WIB
Dua Tahun Buron, Otak...
Dua Tahun Buron, Otak Pelaku Pembobol Gudang Dibekuk
A A A
LUBUKLINGGAU - Setalah buron selama 2 tahun, Robin (26), otak pelaku pembobolan gudang milik Hiu Yan Yun di Komplek Ruko Wijaya, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I akhirnya diringkus polisi di Jalan Mubarok Karya Bakti, Jumat (13/1/2017) pukul 14.30 WIB.

Bandit bertato yang tak lain karyawan korban sendiri ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Lubuklinggau di Jalan Mubarok, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Tersangka Robin menjadi DPO Polres Lubuklinggau setelah bandit suruhannya mencuri barang-barang di gudang milik Korban Hiu Yan Yun pada Juni 2014 lalu.

Tersangka yang merupakan otak pelaku bertugas menduplikat kunci gudang, kemudian memberikan gambaran kondisi gudang kepada para pelaku lain yang kini sudah menjalani hukuman penjara.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga didampingi Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Ali Rojikin mengatakan pada aksi pencurian tersangka Muhammad Robin berperan sebagai otak kejahatan tersebut.

Tersangka yang merupakan karyawan korban telah memberikan gambaran kondisi/keadaan gudang kepada pelaku lainnya yakni AAK, Muslimin, Riki dan Walden.

"Robin tugasnya menduplikat kunci gudang, kemudian menggambarkan keadaan gudang dengan pelaku lainnya, kunci duplikat ini diserahkannya kepada Walden, kemudian kunci aslinya dikembalikan ke Gudang milik korban, kemudian sata malam harinya dia bersama pelaku lain membobol dan mengambil barang korban," ungkapnya.

Ada pun barang-barang yang diambil pelaku bernilai Rp200 Juta, berupa 150 dus batre ABC, 100 dus batere ABC kecil, kuku bima 50 dus, korek api 30 dus, adem sari 12 dus, ajinomoto 10 dus.

"Setelah kejadian kondisi gudang tidak ada satu pun pintu gudang yang rusak, karena pelaku bisa masuk dengan menggunakan kunci duplikat yang dibuat tersangka Robin," ujarnya.

Sementara, tersangka Robi di hadapan polisi mengakui telah membobol dan mencuri barang milik bos nya tersebut bersama rekan-rekannya.
(nag)
Berita Terkait
3 Tahun Jadi Buronan...
3 Tahun Jadi Buronan Polda Sumut, Atek Ditangkap Interpol di Malaysia
Buronan Mitsuhiro Taniguchi...
Buronan Mitsuhiro Taniguchi Segera Dideportasi ke Jepang
KPK Tangkap Buronan...
KPK Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura
Dikawal Ketat, Buronan...
Dikawal Ketat, Buronan Nomor 1 Thailand Chaowalit Thongduang Dideportasi
Buronan Paulus Tannos...
Buronan Paulus Tannos Berhasil Ditangkap, tapi Tak Bisa Dibawa ke Indonesia
Buronan Asal Thailand...
Buronan Asal Thailand Gunakan KTP Palsu Bernama Sulaiman saat Sembunyi di Indonesia
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
4 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
6 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
6 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
7 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
7 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
7 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved