Yunus Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur
A
A
A
SAROLANGUN - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Kali ini, tiga orang anak di Desa Teluk Kecimbung, Kecamatan Bathin VIII Menjadi korban Pencabulan yang dilakukan Yunus (33).
Informasi yang diperoleh dari Deki Firdaus, salah seorang orangtua korban mengaku mendapatkan laporan dari anak perempuannya, Bunga (nama samaran) yang masih berumur 8 Tahun yang mengatakan bahwa kemaluannya perih setelah dipegang pelaku
Sontak ketika mendapatkan laporan itu, dia langsung mengadukan kejadian tersebut ke pihak Pemerintah Desa Teluk Kecimbung.
"Saya dapat laporan dari anak saya malam tadi bahwa alat kelaminnya dipegang oleh Yunus dan modus yang dipakai dia ini dengan membujuk anak saya jalan jalan naik motor, " kata Deki Firdaus orang tua korban saat dikonfirmasi di Polsek Bathin VIII.
Setelah, menggetahui kejadian tersebut, orang tua korban pun langsung mengadukan perbuatan pelaku ke Polsek Bathin VIII. Petugas Polsek langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Yunus atas dugaan telah mencabuli tiga orang anak perempuan di bawah umur. Kejadian ini pun dibenarkan oleh AKP Ruslan Kapolsek Bathin VIII saat dikonfirmasi awak media.
"Iya benar, ada laporan kasus pencabulan. Dan pelakunya langsung kita amankan atas nama Yunus," Kata Akp Ruslan Kapolsek Bathin VIII saat dikonfirmasi.
Menurut laporan tersangka, bahwa yang telah menjadi korban sebanyak tiga orang masing masing berumur 1 orang anak perempuan berumur 7 tahun dan dua orang anak perempuan berumur 8 tahun.
"Pelaku sudah kita tahan dan menjalani hukuman sesuai perbuatannya yang telah di lakukan dan kasus ini juga akan terus kita tidak lanjuti," timpalnya.
Pelaku akan disanksi sesuai Pasal 76E UU nomor tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak serta membiarkan untuk melakukan perbuatan cabul.
Informasi yang diperoleh dari Deki Firdaus, salah seorang orangtua korban mengaku mendapatkan laporan dari anak perempuannya, Bunga (nama samaran) yang masih berumur 8 Tahun yang mengatakan bahwa kemaluannya perih setelah dipegang pelaku
Sontak ketika mendapatkan laporan itu, dia langsung mengadukan kejadian tersebut ke pihak Pemerintah Desa Teluk Kecimbung.
"Saya dapat laporan dari anak saya malam tadi bahwa alat kelaminnya dipegang oleh Yunus dan modus yang dipakai dia ini dengan membujuk anak saya jalan jalan naik motor, " kata Deki Firdaus orang tua korban saat dikonfirmasi di Polsek Bathin VIII.
Setelah, menggetahui kejadian tersebut, orang tua korban pun langsung mengadukan perbuatan pelaku ke Polsek Bathin VIII. Petugas Polsek langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Yunus atas dugaan telah mencabuli tiga orang anak perempuan di bawah umur. Kejadian ini pun dibenarkan oleh AKP Ruslan Kapolsek Bathin VIII saat dikonfirmasi awak media.
"Iya benar, ada laporan kasus pencabulan. Dan pelakunya langsung kita amankan atas nama Yunus," Kata Akp Ruslan Kapolsek Bathin VIII saat dikonfirmasi.
Menurut laporan tersangka, bahwa yang telah menjadi korban sebanyak tiga orang masing masing berumur 1 orang anak perempuan berumur 7 tahun dan dua orang anak perempuan berumur 8 tahun.
"Pelaku sudah kita tahan dan menjalani hukuman sesuai perbuatannya yang telah di lakukan dan kasus ini juga akan terus kita tidak lanjuti," timpalnya.
Pelaku akan disanksi sesuai Pasal 76E UU nomor tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak serta membiarkan untuk melakukan perbuatan cabul.
(sms)