Takut Ditembak Polisi, Buronan Ini Serahkan Diri
A
A
A
LUBUK LINGGAU - Takut ditembak aparat kepolisian, buronan kasus jambret berinisial AS (18) akhirnya menyerahkan diri kepada Kanit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuk Linggau Iptu Hendrawan. DPO kasus ā€ˇpenjambretan ini sudah lama diincar polisi.
Tanpa diduga, AS yang merupakan warga Jalan Kenanga II Kecamatan Lubuk Linggau Utara I ditemani pihak keluarganya menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Senin (9/1/2017) sore.
"Karena takut diberikan tindakan tegas, takut kita tembak jadi menyerahkan diri. Pihak keluarganya yang menyerahkan tersangka, alasannya karena itu, takut ditembak polisi," ungkap Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Ali Rojikin, Rabu (11/1/2017).
Tersangka AS sudah sering melancarkan tindakan pencurian dan penjambretan di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Terakhir, sebelum buron tersangka bersama dua rekannya Ger dan CN (DPO) menjambret Suriati (43) di Jalan Kelabat, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuk Linggau. Kerugian yang dialami oleh korban yakni kalung emas seberat 15 gram dengan liontin emas seberat 2 gram, senilai Rp8.000.000.
"Kami juga mengimbau kepada tersangka CN yang masih DPO agar menyerahkan diri kepada polisi kalau tidak mau mendapat tindakan tegas dari aparat kepolisian, salah satunya ditembak," kata Rojikin.
Tanpa diduga, AS yang merupakan warga Jalan Kenanga II Kecamatan Lubuk Linggau Utara I ditemani pihak keluarganya menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Senin (9/1/2017) sore.
"Karena takut diberikan tindakan tegas, takut kita tembak jadi menyerahkan diri. Pihak keluarganya yang menyerahkan tersangka, alasannya karena itu, takut ditembak polisi," ungkap Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Ali Rojikin, Rabu (11/1/2017).
Tersangka AS sudah sering melancarkan tindakan pencurian dan penjambretan di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Terakhir, sebelum buron tersangka bersama dua rekannya Ger dan CN (DPO) menjambret Suriati (43) di Jalan Kelabat, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuk Linggau. Kerugian yang dialami oleh korban yakni kalung emas seberat 15 gram dengan liontin emas seberat 2 gram, senilai Rp8.000.000.
"Kami juga mengimbau kepada tersangka CN yang masih DPO agar menyerahkan diri kepada polisi kalau tidak mau mendapat tindakan tegas dari aparat kepolisian, salah satunya ditembak," kata Rojikin.
(zik)