Imigrasi Cirebon Deportasi Empat Warga China
A
A
A
CIREBON - Empat Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diketahui menyalahi izin yang dikeluarkan Imigrasi Cirebon beberapa waktu lalu akhirnya dideportasi.
Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon memastikan, keempatnya telah melanggar aturan keimigrasian. Mereka masing-masing Zhang Hongmei (53/perempuan), Liu Meihua (55/perempuan), Sun Shuilai (54/laki-laki), dan Sun Dongjie (36/ laki-laki).
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Cirebon Raja Ulul Azmi menyatakan, keempatnya dideportasi pada Selasa (10/1/2017) malam. Mereka diberangkatkan ke Beijing menggunakan pesawat Garuda Nomor GA890 melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
"Empat orang WNA Tiongkok itu melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan perizinan yang diberikan Imigrasi," tegasnya, Rabu (11/1/2017).
Mereka diketahui bekerja sebagai buruh pabrik kapur di Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Di pabrik itu, pekerjaan mereka membuat alat pemanas tungku bahan bakar kapur. Dia menyebutkan, mereka masuk pada Agustus 2016 ke Indonesia dengan visa kunjungan dan melalui sponsor.
Diberitakan sebelumnya, Imigrasi Kelas II Cirebon mengamankan empat WNA asal China setelah memperoleh informasi dari masyarakat. Mereka diamankan kala beraktivitas di sekitar pabrik kapur Kabupaten Cirebon. Pihak Imigrasi memperoleh informasi ada lima orang WNA. Namun, setelah ditelusuri, seorang di antaranya sudah pulang ke China.
Saat diperiksa, para WNA tersebut hanya dapat menunjukkan surat domisili. Kedatangan mereka tercatat hanya untuk melakukan kunjungan bersifat sosial budaya. Nyatanya, mereka justru melakukan aktivitas produksi di suatu tempat yang menghasilkan suatu produk. (Baca juga: Empat Warga China Jadi Buruh Pabrik Kapur di Cirebon).
Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon memastikan, keempatnya telah melanggar aturan keimigrasian. Mereka masing-masing Zhang Hongmei (53/perempuan), Liu Meihua (55/perempuan), Sun Shuilai (54/laki-laki), dan Sun Dongjie (36/ laki-laki).
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Cirebon Raja Ulul Azmi menyatakan, keempatnya dideportasi pada Selasa (10/1/2017) malam. Mereka diberangkatkan ke Beijing menggunakan pesawat Garuda Nomor GA890 melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
"Empat orang WNA Tiongkok itu melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan perizinan yang diberikan Imigrasi," tegasnya, Rabu (11/1/2017).
Mereka diketahui bekerja sebagai buruh pabrik kapur di Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Di pabrik itu, pekerjaan mereka membuat alat pemanas tungku bahan bakar kapur. Dia menyebutkan, mereka masuk pada Agustus 2016 ke Indonesia dengan visa kunjungan dan melalui sponsor.
Diberitakan sebelumnya, Imigrasi Kelas II Cirebon mengamankan empat WNA asal China setelah memperoleh informasi dari masyarakat. Mereka diamankan kala beraktivitas di sekitar pabrik kapur Kabupaten Cirebon. Pihak Imigrasi memperoleh informasi ada lima orang WNA. Namun, setelah ditelusuri, seorang di antaranya sudah pulang ke China.
Saat diperiksa, para WNA tersebut hanya dapat menunjukkan surat domisili. Kedatangan mereka tercatat hanya untuk melakukan kunjungan bersifat sosial budaya. Nyatanya, mereka justru melakukan aktivitas produksi di suatu tempat yang menghasilkan suatu produk. (Baca juga: Empat Warga China Jadi Buruh Pabrik Kapur di Cirebon).
(zik)