Aturan Pemakzulan Jelas, DPRD Katingan Tidak Perlu ke Garut
A
A
A
PALANGKA RAYA - Rencana perwakilan anggota DPRD Katingan, Kalimantan Tengah berangkat ke Kabupaten Garut, Jawa Barat dalam rangka belajar tentang pemakzulan kepala daerah, ditanggapi Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
Menurut Gubernur, rencana itu lebih baik dibatalkan saja justru menghamburkan anggaran. "Itu tidak perlu. Aturannya kan sudah jelas, kepala daerah yang melakukan perbuatan tercela bisa diberikan sanksi tegas," ujar Sugianto di Palangka Raya, Rabu (11/1/2017).
Diberitakan sebelumnya, DPRD Katingan bakal melakukan kunjungan ke Garut, Jawa Barat untuk untuk belajar soal pemakzulan. Sebab DPRD Garut pernah melakukannya saat memakzulkan Aceng Fikri dari jabatan bupati.
Proses pemakzulan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Dalam UU Pemda, ada beberapa hal yang bisa membuat seorang kepala daerah dimakzulkan, di antaranya melakukan perbuatan tercela.
Ahmad Yantenglie yang jadi tersangka kasus perzinaan, juga dianggap DPRD Katingan telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 2 ayat (1) UU itu disebutkan bahwa 'perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu'.
Seperrti diketahui, Ahmad Yantenglie berselingkuh dan mengaku telah menikah siri dengan seorang perempuan yang sudah memiliki suami yakni FY. Keduanya dipergoki sedang sekamar, Kamis pekan lalu.
Menurut Gubernur, rencana itu lebih baik dibatalkan saja justru menghamburkan anggaran. "Itu tidak perlu. Aturannya kan sudah jelas, kepala daerah yang melakukan perbuatan tercela bisa diberikan sanksi tegas," ujar Sugianto di Palangka Raya, Rabu (11/1/2017).
Diberitakan sebelumnya, DPRD Katingan bakal melakukan kunjungan ke Garut, Jawa Barat untuk untuk belajar soal pemakzulan. Sebab DPRD Garut pernah melakukannya saat memakzulkan Aceng Fikri dari jabatan bupati.
Proses pemakzulan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Dalam UU Pemda, ada beberapa hal yang bisa membuat seorang kepala daerah dimakzulkan, di antaranya melakukan perbuatan tercela.
Ahmad Yantenglie yang jadi tersangka kasus perzinaan, juga dianggap DPRD Katingan telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 2 ayat (1) UU itu disebutkan bahwa 'perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu'.
Seperrti diketahui, Ahmad Yantenglie berselingkuh dan mengaku telah menikah siri dengan seorang perempuan yang sudah memiliki suami yakni FY. Keduanya dipergoki sedang sekamar, Kamis pekan lalu.
(zik)