Mesum dengan Pacar di Taman, Gadis 15 Tahun Diperkosa Preman
Selasa, 10 Januari 2017 - 19:02 WIB
Mesum dengan Pacar di Taman, Gadis 15 Tahun Diperkosa Preman
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Seorang gadis berinisial MP (15) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan dua pria di Taman Kota, Setu, Tangerang Selatan. MP diperkosa pelaku setelah sebelumnya terpergok tengah berbuat meseum dengan sang pacar di taman tersebut.
Wakapolres Tangsel Kompol Bahtiar Alfonso mengatakan, dua pelaku pemerkosaan telah diringkus yakni, AW alias Mandor dan PF alias Ambon. Peristiwa bermula pada Jumat, 30 Desember 2016 lalu pukul 10.00 WIB saat MP bersama kekasihnya AD (20) mamadu kasih di Taman Kota.
Sayangnya, kedua pasangan kekasih ini justru berbuat mesum di taman tersebut dan dipergoki kedua pelaku. Hal ini dimanfaatkan kedua pelaku untuk menakut-nakuti MP dan AD dengan menahan handphone milik korban.
"Kedua pelaku meminta AD untuk membeli mataerai dengan dalih membuat surat perjanjian. Saat itulah, pelaku membawa korban ke bangunan kosong dan diminta untuk menuruti nafus syahwat pelaku," ucapnya.
Menurut Alfonso, korban yang ketakutan akhirnya menuruti semua keinginan pelaku. Puas melampiaskan nafsu syahwatnya, pelaku menyuruh MP dan AD untuk pergi dari Taman Kota.
Tak terima dengan kejadian ini, MP memberitahu kedua orang tuanya dan selanjutnya dilaporkan ke petugas Polres Tangsel. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap Ambon dan Mandor di dua tempat berbeda.
"Pelaku atas nama Ambon terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena melawan saat akan ditangkap," ucapnya. Atas kejahatannya, Mandor dan Ambon diancam dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 35/2014 atas perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Wakapolres Tangsel Kompol Bahtiar Alfonso mengatakan, dua pelaku pemerkosaan telah diringkus yakni, AW alias Mandor dan PF alias Ambon. Peristiwa bermula pada Jumat, 30 Desember 2016 lalu pukul 10.00 WIB saat MP bersama kekasihnya AD (20) mamadu kasih di Taman Kota.
Sayangnya, kedua pasangan kekasih ini justru berbuat mesum di taman tersebut dan dipergoki kedua pelaku. Hal ini dimanfaatkan kedua pelaku untuk menakut-nakuti MP dan AD dengan menahan handphone milik korban.
"Kedua pelaku meminta AD untuk membeli mataerai dengan dalih membuat surat perjanjian. Saat itulah, pelaku membawa korban ke bangunan kosong dan diminta untuk menuruti nafus syahwat pelaku," ucapnya.
Menurut Alfonso, korban yang ketakutan akhirnya menuruti semua keinginan pelaku. Puas melampiaskan nafsu syahwatnya, pelaku menyuruh MP dan AD untuk pergi dari Taman Kota.
Tak terima dengan kejadian ini, MP memberitahu kedua orang tuanya dan selanjutnya dilaporkan ke petugas Polres Tangsel. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap Ambon dan Mandor di dua tempat berbeda.
"Pelaku atas nama Ambon terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena melawan saat akan ditangkap," ucapnya. Atas kejahatannya, Mandor dan Ambon diancam dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 35/2014 atas perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(dam,ars)