Dua Bulan Tidur di Hotel, Biayai Hidup dari Mencuri

Selasa, 10 Januari 2017 - 16:57 WIB
Dua Bulan Tidur di Hotel,...
Dua Bulan Tidur di Hotel, Biayai Hidup dari Mencuri
A A A
SLEMAN - Petualangan Revan (30) warga Jakarta menjadi pencuri di Sleman berakhir di tangan jajaran Unit Reskrim Polsek Ngaglik. Spesialis pencuri elektronik di kamar-kamar kos di wilayah Sleman tersebut diamankan di hotel tempatnya menginap sesaat setelah beroperasi di Daerah Sinduharjo, Ngaglik Sleman.

Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi menyebut, tersangka datang ke Yogyakarta dengan menginap di sebuah hotel di kawasan Malioboro sejak dua bulan terakhir.

Untuk memenuhi kebutuhan hidup di Yogyakarta tersebut, warga asli Sulawesi Tenggara tersebut bekerja sebagai pencuri dengan sasaran kamar-kamar kos mahasiswa.

“Ini pelakunya cukup lihai. Tidak peduli kamar kos kosong atau tidak, sikat. Incarannya adalah elektronik seperti laptop, handphone. Saat diamankan di Sariharjo baru saja mencuri satu laptop dan empat ponsel di salah satu tempat kos,” jelasnya.

Hasil dari operasi dijual pelaku secara untuk bisa mendapatkan uang yang dipergunakan untuk hidup dan bersenang-senang di Yogyakarta. Bahkan dengan uang yang diperoleh dari hasil mencuri, pelaku mampu meminta pelayanan khusus dari hotel tempatnya menginap selama dua bulan terakhir.

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Made Wira menyebut, saat ini penyidik masih mengembangkan proses pemeriksaan ketempat kejadian perkara lainnya. Pelaku menyebut, aksi pencurian tidak hanya terjadi di Ngaglik, tetapi juga di Depok, Bulaksumur dan Mlati.

Saat ini penyidik sedang mencoba untuk menelusuri barang bukti hasil pencurian yang sudah dijual pelaku secara online.

“Barang-barang dijual secara online. Dan uangnya dimanfaatkan untuk foya-foya, menyewa kamar selama dua bulan terakhir. Meski saat ditangkap masih mensisakan tagihan kamar selama satu bulan,” jelas Made tanpa merinci harga sewa kamar hotel.

Dari catatan Made, setiap kali beraksi Revan mencari sasaran dengan cara berputar-putar di daerah sasaran dengan naik taksi. Hal tersebut dilakukan karena selama hidup di Yogyakarta tersangka tidak memiliki kendaraan sebagai sarana untuk berkeliling maupun mencari sasaran untuk aksi pencurian yang dilakukan.

Kini setelah ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Ngaglik, Revan menginap di kamar tahanan polsek untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya. Penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(sms)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
3 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
3 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
3 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
3 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
4 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
4 jam yang lalu
Infografis
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved