Dua Bulan Tidur di Hotel, Biayai Hidup dari Mencuri
A
A
A
SLEMAN - Petualangan Revan (30) warga Jakarta menjadi pencuri di Sleman berakhir di tangan jajaran Unit Reskrim Polsek Ngaglik. Spesialis pencuri elektronik di kamar-kamar kos di wilayah Sleman tersebut diamankan di hotel tempatnya menginap sesaat setelah beroperasi di Daerah Sinduharjo, Ngaglik Sleman.
Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi menyebut, tersangka datang ke Yogyakarta dengan menginap di sebuah hotel di kawasan Malioboro sejak dua bulan terakhir.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup di Yogyakarta tersebut, warga asli Sulawesi Tenggara tersebut bekerja sebagai pencuri dengan sasaran kamar-kamar kos mahasiswa.
“Ini pelakunya cukup lihai. Tidak peduli kamar kos kosong atau tidak, sikat. Incarannya adalah elektronik seperti laptop, handphone. Saat diamankan di Sariharjo baru saja mencuri satu laptop dan empat ponsel di salah satu tempat kos,” jelasnya.
Hasil dari operasi dijual pelaku secara untuk bisa mendapatkan uang yang dipergunakan untuk hidup dan bersenang-senang di Yogyakarta. Bahkan dengan uang yang diperoleh dari hasil mencuri, pelaku mampu meminta pelayanan khusus dari hotel tempatnya menginap selama dua bulan terakhir.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Made Wira menyebut, saat ini penyidik masih mengembangkan proses pemeriksaan ketempat kejadian perkara lainnya. Pelaku menyebut, aksi pencurian tidak hanya terjadi di Ngaglik, tetapi juga di Depok, Bulaksumur dan Mlati.
Saat ini penyidik sedang mencoba untuk menelusuri barang bukti hasil pencurian yang sudah dijual pelaku secara online.
“Barang-barang dijual secara online. Dan uangnya dimanfaatkan untuk foya-foya, menyewa kamar selama dua bulan terakhir. Meski saat ditangkap masih mensisakan tagihan kamar selama satu bulan,” jelas Made tanpa merinci harga sewa kamar hotel.
Dari catatan Made, setiap kali beraksi Revan mencari sasaran dengan cara berputar-putar di daerah sasaran dengan naik taksi. Hal tersebut dilakukan karena selama hidup di Yogyakarta tersangka tidak memiliki kendaraan sebagai sarana untuk berkeliling maupun mencari sasaran untuk aksi pencurian yang dilakukan.
Kini setelah ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Ngaglik, Revan menginap di kamar tahanan polsek untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya. Penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi menyebut, tersangka datang ke Yogyakarta dengan menginap di sebuah hotel di kawasan Malioboro sejak dua bulan terakhir.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup di Yogyakarta tersebut, warga asli Sulawesi Tenggara tersebut bekerja sebagai pencuri dengan sasaran kamar-kamar kos mahasiswa.
“Ini pelakunya cukup lihai. Tidak peduli kamar kos kosong atau tidak, sikat. Incarannya adalah elektronik seperti laptop, handphone. Saat diamankan di Sariharjo baru saja mencuri satu laptop dan empat ponsel di salah satu tempat kos,” jelasnya.
Hasil dari operasi dijual pelaku secara untuk bisa mendapatkan uang yang dipergunakan untuk hidup dan bersenang-senang di Yogyakarta. Bahkan dengan uang yang diperoleh dari hasil mencuri, pelaku mampu meminta pelayanan khusus dari hotel tempatnya menginap selama dua bulan terakhir.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Made Wira menyebut, saat ini penyidik masih mengembangkan proses pemeriksaan ketempat kejadian perkara lainnya. Pelaku menyebut, aksi pencurian tidak hanya terjadi di Ngaglik, tetapi juga di Depok, Bulaksumur dan Mlati.
Saat ini penyidik sedang mencoba untuk menelusuri barang bukti hasil pencurian yang sudah dijual pelaku secara online.
“Barang-barang dijual secara online. Dan uangnya dimanfaatkan untuk foya-foya, menyewa kamar selama dua bulan terakhir. Meski saat ditangkap masih mensisakan tagihan kamar selama satu bulan,” jelas Made tanpa merinci harga sewa kamar hotel.
Dari catatan Made, setiap kali beraksi Revan mencari sasaran dengan cara berputar-putar di daerah sasaran dengan naik taksi. Hal tersebut dilakukan karena selama hidup di Yogyakarta tersangka tidak memiliki kendaraan sebagai sarana untuk berkeliling maupun mencari sasaran untuk aksi pencurian yang dilakukan.
Kini setelah ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Ngaglik, Revan menginap di kamar tahanan polsek untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya. Penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(sms)