Dua Bulan Tidur di Hotel, Biayai Hidup dari Mencuri

Selasa, 10 Januari 2017 - 16:57 WIB
Dua Bulan Tidur di Hotel,...
Dua Bulan Tidur di Hotel, Biayai Hidup dari Mencuri
A A A
SLEMAN - Petualangan Revan (30) warga Jakarta menjadi pencuri di Sleman berakhir di tangan jajaran Unit Reskrim Polsek Ngaglik. Spesialis pencuri elektronik di kamar-kamar kos di wilayah Sleman tersebut diamankan di hotel tempatnya menginap sesaat setelah beroperasi di Daerah Sinduharjo, Ngaglik Sleman.

Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi menyebut, tersangka datang ke Yogyakarta dengan menginap di sebuah hotel di kawasan Malioboro sejak dua bulan terakhir.

Untuk memenuhi kebutuhan hidup di Yogyakarta tersebut, warga asli Sulawesi Tenggara tersebut bekerja sebagai pencuri dengan sasaran kamar-kamar kos mahasiswa.

“Ini pelakunya cukup lihai. Tidak peduli kamar kos kosong atau tidak, sikat. Incarannya adalah elektronik seperti laptop, handphone. Saat diamankan di Sariharjo baru saja mencuri satu laptop dan empat ponsel di salah satu tempat kos,” jelasnya.

Hasil dari operasi dijual pelaku secara untuk bisa mendapatkan uang yang dipergunakan untuk hidup dan bersenang-senang di Yogyakarta. Bahkan dengan uang yang diperoleh dari hasil mencuri, pelaku mampu meminta pelayanan khusus dari hotel tempatnya menginap selama dua bulan terakhir.

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Made Wira menyebut, saat ini penyidik masih mengembangkan proses pemeriksaan ketempat kejadian perkara lainnya. Pelaku menyebut, aksi pencurian tidak hanya terjadi di Ngaglik, tetapi juga di Depok, Bulaksumur dan Mlati.

Saat ini penyidik sedang mencoba untuk menelusuri barang bukti hasil pencurian yang sudah dijual pelaku secara online.

“Barang-barang dijual secara online. Dan uangnya dimanfaatkan untuk foya-foya, menyewa kamar selama dua bulan terakhir. Meski saat ditangkap masih mensisakan tagihan kamar selama satu bulan,” jelas Made tanpa merinci harga sewa kamar hotel.

Dari catatan Made, setiap kali beraksi Revan mencari sasaran dengan cara berputar-putar di daerah sasaran dengan naik taksi. Hal tersebut dilakukan karena selama hidup di Yogyakarta tersangka tidak memiliki kendaraan sebagai sarana untuk berkeliling maupun mencari sasaran untuk aksi pencurian yang dilakukan.

Kini setelah ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Ngaglik, Revan menginap di kamar tahanan polsek untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya. Penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(sms)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
59 menit yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
1 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
1 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
2 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
3 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
4 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved