Pembangunan Hotel Tak Kantongi IMB Harus Dihentikan

Selasa, 10 Januari 2017 - 09:19 WIB
Pembangunan Hotel Tak...
Pembangunan Hotel Tak Kantongi IMB Harus Dihentikan
A A A
YOGYAKARTA - Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sulistiyo berjanji menghentikan aktivitas pembangunan hotel di Jalan Ipda Tut Harsono, Kelurahan Muja-Muju, Kecamatan Umbulharjo. Sulistyo akan memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyegel proyek pembangunan yang tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut.

"Jika terbukti tak berizin, harus dihentikan. Saya akan segera koordinasi dengan Satpol PP," kata Sulistiyo, Senin (9/1/2017).

Proyek bangunan yang terletak di antara kantor wali kota dan kantor DPRD Kota Yogyakarta itu rencananya digunakan untuk hotel enam lantai. Pantauan di lapangan kemarin, masih tampak aktivitas pekerja yang tengah menyelesaikan fondasi bangunan.

Sulistiyo minta investor menaati aturan dan menghentikan segala aktivitasnya sebelum melengkapi seluruh dokumen perizinan pembangunan hotel. "Jika menyalahi aturan, tidak boleh (proyek terus berjalan). Prinsipnya kami akan tegakkan aturan," tandasnya.

Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Heri Karyawan memastikan pihaknya telah mencabut IMB hotel yang direncanakan bernama Hotel Grand Timoho tersebut. Dia mengakui, pencabutan IMB telah melalui mekanisme yang ada, yaitu didahului dengan melayangkan surat peringatan hingga tiga kali. "Statusnya saat ini IMB-nya kami cabut."

Menurutnya, pencabutan IMB dilakukan karena berdasar pengawasan tim dari Dinas Perizinan, bangunan ternyata tidak sesuai dengan permohonan awal yang saat itu mengajukan izin mendirikan bangunan satu lantai. Heri juga memastikan selama moratorium berlangsung hingga 31 Desember 2017, pihaknya tidak akan memproses permohonan izin pembangunan hotel baru.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Augusnur juga mendesak Satpol PP segera turun tangan. Sebagai komisi yang membidangi penegakan peraturan daerah, Augusnur juga meminta jajaran Pemkot Yogyakarta lebih tegas dalam menegakkan aturan yang ada mengingat isu hotel adalah persoalan sensitif di kalangan masyarakat.

"Harus segera ditertibkan. Satpol PP harus bertindak tegas," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, proyek bangunan di Jalan Ipda Tut Harsono, Tegal Melati RT 23/RW 07, Kelurahan Muja-Muju, Kecamatan Umbulharjo, menuai sorotan. Selain adanya penolakan oleh seorang warga yang memiliki bangunan tepat di samping lokasi proyek, bangunan yang rencananya akan difungsikan sebagai hotel delapan lantai itu ternyata tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Baca juga: Tak Kantongi IMB, Pembangunan Hotel Ini Nekat Jalan Terus).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2484 seconds (0.1#10.140)