Gaji PNS Kota Cirebon Cair Pekan Depan

Minggu, 08 Januari 2017 - 15:20 WIB
Gaji PNS Kota Cirebon Cair Pekan Depan
Gaji PNS Kota Cirebon Cair Pekan Depan
A A A
CIREBON - Telat nyaris sepekan, para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon dijanjikan memperoleh gaji pekan depan. Otorita terkait akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pengambilan gaji.

Keterlambatan penerimaan gaji bagi para PNS, termasuk di Kota Cirebon, tak lepas dari penerapan Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) pada 1 Januari 2017. Meski begitu, pemkot menolak menyebut keterlambatan gaji.

"Bukan terlambat dalam pencairan gaji, karena sebelumnya ada dokumen dan administrasi yang masih harus dibereskan terkait SOTK baru," jelas Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Pemkot Cirebon Agus Mulyadi, Sabtu (7/1/2017).

Dalam pelaksanaan SOTK baru, pihaknya harus melakukan klarifikasi dan validasi data PNS yang pindah tugas ke instansi baru. Namun kini, dia meyakinkan, persoalan administrasi telah diselesaikan sehingga gaji PNS dapat secepatnya dicairkan.

Sementara itu, anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Cirebon Iing Daiman mengatakan, penyelesaian SP2D tak lepas dari penyesuaian data PNS. Dengan keluarnya SP2D, pemkot dinyatakan telah menjalankan kewajibannya.

"Kami sudah kirimkan ke bank yang telah ditunjuk. Tinggal ditindaklanjuti seperti biasa, tak ada masalah," ujarnya.

Keluarnya SP2D menandakan gaji PNS sudah bisa dicairkan. Namun, pihaknya menyerahkan kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam memproses pencairan dana untuk gaji para PNS.

Dia menyebutkan, ada dua proses pencairan gaji, masing-masing langsung ditransfer ke rekening dan sistem manual. Bagi yang masih manual, tergantung kecepatan memproses dari bendahara di masing-masing SKPD.

Total dana yang dibutuhkan bagi gaji sekitar 6.500 PNS se-Kota Cirebon, lanjut dia, Rp25 miliar-Rp27 miliar/bulan. Lebih jauh, pihaknya meminta seluruh PNS maklum dengan keterlambatan penerimaan gaji mengingat adanya penyesuaian SOTK.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.7935 seconds (0.1#10.140)