Puluhan Warga Linggau Tertipu Arisan Online Hingga Miliaran Rupiah
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Sial! itulah kata yang mungkin layak disematkan kepada puluhan warga Kota Lubuklinggau yang menjadi korban arisan online yang salah satu ownernya warga Kota Lubuklinggau sendiri.
Arisan online ini mewajibkan para peserta arisan mentransfer sejumlah uang untuk iuran wajib. Sejauh ini korban diperkirakan sudah mencapai 100 orang dimana 80% diantaranya adalah warga Kota Lubuklinggau.
Setiap korban mengalami kerugian yang bervariasi, kisaran Rp20-50 juta perorang. Sementara pihak owner yang menawarkan arisan malah tidak mau bertanggungjawab.
DM, salah satu korban kepada KORAN SINDO, Selasa (3/1/2017) bercerita awalnya dia tidak ingin ikut arisan tersebutn namun karena membutuhkan uang untuk menambah keperluan orangtuanya umrah akhirnya ikutan.
Mirisnya, uang yang dia mimpikan untuk bisa membelikan perlengkapan umrah Ibunya salah satunya kursi roda akhirnya pupus, setelah orang yang mengajaknya arisan tidak bertanggungjawab.
Arisan tersebut merupakan arisan berantai dan memiliki banyak owner di Lubuklinggau. Sehingga masing-masing owner mengajak calon anggota.
"Korban 100 orang, 80% orang Lubuklinggau, sisanya orang luar Linggau, saya sendiri rugi sekitar Rp50 juta," ujarnya.
Diterangkannya, para korban telah melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada kantor pengacara Gressely, untuk meminta bantuan hukum dalam kasus tersebut. Diperkirakan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Sementara itu, Gressely saat dikonfirmasi kemarin, membenarkan adanya korban penipuan dan penggelapan uang arisan online yang terjadi di Lubuklinggau.
"Ada 11 orang yang sudah datang ke saya, itu belum seluruhnya, pusatnya itu istri tentara, Lia Anggraini, dia yang mengajak orang, saya sudah mengirimkan surat somasi kepada yang bersangkutan," kata Gress.
Pengacara kondang ini, menegaskan kasus arisan online ini selain dugaan penipuan dan penggelapan uang juga bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang.
Dijelaskannya, arisan online tersebut melibatkan orang banyak, menggunakan sistem set atas set bawah, set atas anggota yang narik duluan, sedangkan di bawah menunggu. Namun, banyak juga yang di set atas mengatasnamakan orang lain padahal dia sendiri yang menerima uang.
"Kata yang bersangkutan Nak nagih-nagihlah, mau di bawa ke Polisi bawalah, tidak ada hukumnya juga kata dia (Lia Anggraini)," ujar Grees menirukan ucapan Anggraini.
Grees meminta agar yang bersangkutan membayarkan uang para korbannya, sebab kasus ini tidak hanya penggelapan namun tindak pencucian uang.
Arisan online ini mewajibkan para peserta arisan mentransfer sejumlah uang untuk iuran wajib. Sejauh ini korban diperkirakan sudah mencapai 100 orang dimana 80% diantaranya adalah warga Kota Lubuklinggau.
Setiap korban mengalami kerugian yang bervariasi, kisaran Rp20-50 juta perorang. Sementara pihak owner yang menawarkan arisan malah tidak mau bertanggungjawab.
DM, salah satu korban kepada KORAN SINDO, Selasa (3/1/2017) bercerita awalnya dia tidak ingin ikut arisan tersebutn namun karena membutuhkan uang untuk menambah keperluan orangtuanya umrah akhirnya ikutan.
Mirisnya, uang yang dia mimpikan untuk bisa membelikan perlengkapan umrah Ibunya salah satunya kursi roda akhirnya pupus, setelah orang yang mengajaknya arisan tidak bertanggungjawab.
Arisan tersebut merupakan arisan berantai dan memiliki banyak owner di Lubuklinggau. Sehingga masing-masing owner mengajak calon anggota.
"Korban 100 orang, 80% orang Lubuklinggau, sisanya orang luar Linggau, saya sendiri rugi sekitar Rp50 juta," ujarnya.
Diterangkannya, para korban telah melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada kantor pengacara Gressely, untuk meminta bantuan hukum dalam kasus tersebut. Diperkirakan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Sementara itu, Gressely saat dikonfirmasi kemarin, membenarkan adanya korban penipuan dan penggelapan uang arisan online yang terjadi di Lubuklinggau.
"Ada 11 orang yang sudah datang ke saya, itu belum seluruhnya, pusatnya itu istri tentara, Lia Anggraini, dia yang mengajak orang, saya sudah mengirimkan surat somasi kepada yang bersangkutan," kata Gress.
Pengacara kondang ini, menegaskan kasus arisan online ini selain dugaan penipuan dan penggelapan uang juga bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang.
Dijelaskannya, arisan online tersebut melibatkan orang banyak, menggunakan sistem set atas set bawah, set atas anggota yang narik duluan, sedangkan di bawah menunggu. Namun, banyak juga yang di set atas mengatasnamakan orang lain padahal dia sendiri yang menerima uang.
"Kata yang bersangkutan Nak nagih-nagihlah, mau di bawa ke Polisi bawalah, tidak ada hukumnya juga kata dia (Lia Anggraini)," ujar Grees menirukan ucapan Anggraini.
Grees meminta agar yang bersangkutan membayarkan uang para korbannya, sebab kasus ini tidak hanya penggelapan namun tindak pencucian uang.
(sms)