Agenda Dengarkan Keterangan Saksi, Sidang Ahok Diharapkan Tidak Sampai Malam
Selasa, 03 Januari 2017 - 10:10 WIB
Agenda Dengarkan Keterangan Saksi, Sidang Ahok Diharapkan Tidak Sampai Malam
A
A
A
JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Didik Wuryanto belum mengetahui secara pasti soal kemungkinan sidang perkara dugaan penistaan agama akan digelar hingga larut malam.
Agenda sidang pada Selasa (3/1/2016) ini yaitu mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jak Penuntut Umum (JPU). Durasi saat pemeriksaan saksi yang berasal dari pihak JPU, hari ini merupakan kewenangan dari JPU dan majelis hakim.
"Kami pasif saja, saksi dari pihak JPU. Artinya, berapapun saksi yang dihadirkan dan berapapun durasi waktunya, ditentukan oleh pihak JPU. Apabila dinilai terlalu lama, barulah majelis hakim yang menentukannya," kata Didik ketika dihubungi.
Namun, Didik menyatakan tidak tertutup kemungkinan apabila berjalannya proses persidangan hari ini akan berakhir hingga larut malam. "Bisa jadi ya (sampai malam)," ujarnya.
Meskipun begitu, ia berharap agar persidangan perkara dugaan penistaan agama tidak seperti sidang perkara kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Semoga tidak seperti sidang Jessica. Kalau sepeti itu, terlalu melelahkan ya, karena sampai larut malam," tuturnya.
Didik menjelaskan bahwa pada dasarnya, Mahkamah Agung (MA) memberikan batas waktu kepada pihak PN Jakarta Utara untuk bisa menyelesaikan persidangan dugaan penistaan agama selama kurang lebih 5 bulan sejak sidang perdana bergulir, tanggal 13 Desember 2016 silam.
"Secara normatif kami diberi waktu untuk bisa menyelesaikan persidangan selama lima bulan, terhitung sejak sidang perdana dimulai. Itu sesuai surat edaran dari MA. Semoga enggak sampai lima bulan bisa kami selesaikan," katanya.
Agenda sidang pada Selasa (3/1/2016) ini yaitu mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jak Penuntut Umum (JPU). Durasi saat pemeriksaan saksi yang berasal dari pihak JPU, hari ini merupakan kewenangan dari JPU dan majelis hakim.
"Kami pasif saja, saksi dari pihak JPU. Artinya, berapapun saksi yang dihadirkan dan berapapun durasi waktunya, ditentukan oleh pihak JPU. Apabila dinilai terlalu lama, barulah majelis hakim yang menentukannya," kata Didik ketika dihubungi.
Namun, Didik menyatakan tidak tertutup kemungkinan apabila berjalannya proses persidangan hari ini akan berakhir hingga larut malam. "Bisa jadi ya (sampai malam)," ujarnya.
Meskipun begitu, ia berharap agar persidangan perkara dugaan penistaan agama tidak seperti sidang perkara kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Semoga tidak seperti sidang Jessica. Kalau sepeti itu, terlalu melelahkan ya, karena sampai larut malam," tuturnya.
Didik menjelaskan bahwa pada dasarnya, Mahkamah Agung (MA) memberikan batas waktu kepada pihak PN Jakarta Utara untuk bisa menyelesaikan persidangan dugaan penistaan agama selama kurang lebih 5 bulan sejak sidang perdana bergulir, tanggal 13 Desember 2016 silam.
"Secara normatif kami diberi waktu untuk bisa menyelesaikan persidangan selama lima bulan, terhitung sejak sidang perdana dimulai. Itu sesuai surat edaran dari MA. Semoga enggak sampai lima bulan bisa kami selesaikan," katanya.
(ysw)