Jual Pistol Rakitan pada Polisi, Pria Ini Ditangkap

Sabtu, 31 Desember 2016 - 01:14 WIB
Jual Pistol Rakitan pada Polisi, Pria Ini Ditangkap
Jual Pistol Rakitan pada Polisi, Pria Ini Ditangkap
A A A
KAYUAGUNG - Leo Saputra (22) warga Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ditangkap polisi, karena tidak sengaja menjual senjata api rakitan kepada anggota Polisi. Akibatnya tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polres OKI.

Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Dusun Alas Tutupan, Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya.

"Tersangka ini diduga sering menjual senpi rakitan, saat itu sengaja anggota kita melakukan penyamaran. Berpura-pura ingin membeli senjata api rakitan, saat itu juga tersangka menawari jika dirinya menjual senpira jenis pistol seharga Rp2 juta," kata Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia.

Saat sedang bertransaksi, tersangka langsung ditangkap, dengan barang-bukti (BB) pistol rakitan dan dua butir amunisi.

"Setelah kita interogasi, ternyata tersangka mengaku hanya disuruh menjualkan saja, senpi itu milik rekannya Riyan Kurniawan yang berada tidak jauh dari tempat tersangka ditangkap. Langsung kita lakukan penangkapan terhadap Riyan selaku pemilik senpi tersebut," timpal Kapolres.

Ditempat terpisah, pihaknya juga berhasil meringkus Ripal (26) warga Dusun III, Desa Sungai Tepu, Kecamatan Sungai Menang. Dari tersangka Ripal polisi mengamankan barang-bukti satu pucuk senpira dengan 5 amunisi aktif.

"Tersangka Ripal kita tangkap, saat dia sedang tertidur di atas alat berat Eskapator, ketika digeledah anggota kita, ditemukan senpira dengan 5 butir peluru yang disimpan di dalam tas warna coklat miliknya," ungkapnya.

Selanjutnya para tersangka saat ini diamankan di Polres OKI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut."Tersangka kita jerat UU Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 11 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu tersangka Ripal mengaku kalau senjata api itu didapatkan dari sesorang yang dia tidak kenal.
"Senpi itu aku beli di Desa Sidomulyo pak, waktu itu di acara orgen tunggal, harganya Rp500 ribu, selama ditangan aku, belum pernah dipake untuk kejahatan, itu cuman untuk jaga-jaga saja pak," timpalnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6764 seconds (0.1#10.140)