Imigrasi Madiun Deportasi Dua TKA Ilegal Asal China
A
A
A
MADIUN - Kantor Imigrasi Madiun mendeportasi dua Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal China, Jumat (30/12/2016) dini hari. Keduanya ditangkap Imigrasi Madiun di sebuah hotel dua hari lalu
Dua TKA asal China yang ditangkap itu adalah Weiqiang Zhao (47) dan Zuo Yuo Wen (49). Menurut Kepala Kantor Imigrasi Madiun Sigit Rosdianto, awalnya pihaknya mengamankan empat pekerja asal China di sebuah hotel di Madiun.
Seusai dilakukan pemeriksaan, dua pekerja legal dengan dokumen kontrak kerja sah, sementara dua lainnya hanya menggunakan visa turis.
Setelah pemeriksaan lanjutan, kedua TKA ilegal itu langsung dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Dua TKA asal China yang ditangkap itu adalah Weiqiang Zhao (47) dan Zuo Yuo Wen (49). Menurut Kepala Kantor Imigrasi Madiun Sigit Rosdianto, awalnya pihaknya mengamankan empat pekerja asal China di sebuah hotel di Madiun.
Seusai dilakukan pemeriksaan, dua pekerja legal dengan dokumen kontrak kerja sah, sementara dua lainnya hanya menggunakan visa turis.
Setelah pemeriksaan lanjutan, kedua TKA ilegal itu langsung dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
(zik)