Tak Terima Diputus, Seorang Pemuda Gagahi sang Mantan

Kamis, 29 Desember 2016 - 18:00 WIB
Tak Terima Diputus,...
Tak Terima Diputus, Seorang Pemuda Gagahi sang Mantan
A A A
YOGYAKARTA - Seorang pemuda yang juga karyawan sebuah pusat perbelanjaan di Malioboro, W (21), memerkosa mantan pacar di gudang milik toko tempatnya bekerja. Pelaku memerkosa setelah tidak terima diputuskan cintanya oleh korban Dn (21), yang juga bekerja di tempat yang sama.

Aksi bejat tersebut berawal saat ponsel milik korban diambil oleh pelaku dan disembunyikan di gudang toko. Teman korban sengaja diberitahu pelaku tentang keberadaan ponsel korban. Pelaku berharap teman korban memberitahu korban bahwa ponselnya diambil pelaku dan mereka bisa bertemu.

"Korban mendapatkan informasi dari temannya sesama pekerja. Setelah mencoba mendatangi di gudang, teman (korban) oleh pelaku disuruh pergi dengan alasan mau bicara empat mata. Teman korban percaya karena tahunya keduanya memang sudah berpacaran beberapa bulan terakhir, tetapi yang terjadi adalah pemerkosaan," jelas Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP M Kasim Akbar Bantilan, Kamis (29/12/2016).

Dari keterangan korban dan pengakuan tersangka, pemerkosaan dilakukan satu kali. Namun, korban mengalami depresi yang cukup mendalam akibat peristiwa tersebut.

Tidak kuat atas tekanan psikologis yang dialami, Dn menceritakan kejadian yang dialami ke kakak kandungnya. Aksi pemerkosaan terjadi akhir November dan dilaporkan ke polisi awal Desember 2016.

"Setelah proses penyelidikan dan pengumpulan bukti tersangka baru kita amankan. Saat ini sudah kita tahan sejak beberapa hari lalu. Proses dilakukan secara silent untuk melindungi korban dan agar tersangka tidak kabur," kata Akbar.

Tersangka diamankan penyidik di Jalan Mataram saat akan masuk kerja seperti biasa. Tersangka sama sekali tidak mengetahui aksi bejatnya sudah dilaporkan dan ditangani oleh polisi. Apalagi, korban yang dalam kondisi tertekan secara psikologis, tetap masuk kerja seperti biasa untuk membantu proses penyelidikan perkara yang dilaporkannya.

"Pelaku kita amankan setelah bukti sudah lengkap. Termasuk hasil visum yang memang mengarahkan keberadaan tersangka," katanya.

Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan atau persetubuhan dengan paksa. Ancaman hukuman dari perbuatan tersebut mencapai 12 tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9567 seconds (0.1#10.140)